Ticker

6/recent/ticker-posts

Satgas BLBI, menyita Asset para Pengemplang BLBI.


Kabarposnesw.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah masih harus terus menanggung bunga dan pokok utang dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 silam.

Adapun bantuan likuiditas itu digelontorkan Bank Indonesia untuk membantu perbankan Indonesia yang sekarat dalam krisis keuangan tahun 1997-1998.

"Pemerintah selama 22 tahun selain membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya karena sebagian dari BLBI ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang dinegosiasikan. Jelas pemerintah menanggung bebannya hingga saat ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8/2021).

Untuk mengurangi atau mengompensasi utang tersebut, akhirnya pemerintah mencari para obligor dan debitur yang terlibat menjadi penerima BLBI. Pemerintah meminta para obligor maupun debitur dari bank yang mendapat BLBI mengembalikan utang.

Pihaknya akan melakukan negoisasi dengan para obligor dan debitur untuk membayar kembali apa yang sudah mereka terima pada 22 tahun yang lalu.

"Jadi ini persoalan sudah lama, namun yang tadi disebutkan, kita masih harus menanggung biaya tersebut. Dan biaya tersebut yang sekarang ini kita coba melalui Satgas BLBI untuk diminimalkan atau dikurangi atau dikompensasi," tutur dia.

Tercatat pada 22 tahun lalu tepatnya tahun 1997-1998, Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan. Kemudian pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan. Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI.

Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi.

"Nah, jumlah total kewajiban BLBI yang sekarang masih kita kelola adalah Rp 110,45 triliun. Dan oleh karena itu Satgas (BLBI) yang dibentuk oleh Presiden bertugas untuk semaksimal mungkin mendapat kembali kompensasi dari Rp 110,45 triliun," pungkas Sri Mulyani.

Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Untuk menagih utang tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Satgas BLBI yang pembentukannya ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Satgas diberikan tugas untuk mengejar para obligor/debitur hingga ke luar negeri sampai tahun 2023.

Per hari ini, pemerintah mulai menyita aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI. Aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda, yakni di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang.

Tercatat, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta meter persegi atau 5.291.200 meter persegi. Pemerintah juga menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci milik eks Bank Lippo dan debiturnya dengan luasan sekitar 25 hektar.(*)

Editor : Redaksi

Dilihat