Ticker

6/recent/ticker-posts

Busyet! Oknum Kepsek Kasus Pencabulan di Hukum Bebas

Kabarposnews.co.id.Oknum kepala sekolah (kepsek), berinisial UM, terdakwa dugaan kasus pencabulan divonis bebas oleh majelis hakim PN Sibolga. Ibu korban, ES tidak terima dan akan melakukan langkah hukum selanjutnya. 

UM diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Sejak kejadian itu, putrinya mengalami rasa trauma bila ditinggal sendiri di rumah. 

ES mengatakan, vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dari penelusuran yang dilakukan media suara.com, Kejari Kota Sibolga melalui JPU Donny M Dolok Saribu menuntut terdakwa 5 tahun penjara. 

Sumber: suara.com
Editor Redaksi

Dilihat