Ticker

6/recent/ticker-posts

Jaksa Agung Burhanuddin Wajibkan Setiap Kejaksaan Usut Tuntas Minimal 2 Perkara Korupsi





KABARPOSNEWS.CO.ID.JAKARTAp0l90hhhhhhhhhhhhhhhh9yh8hyyyyuuuuyyyyyuyiu8iiii8888888uuy8o88Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin mewajibkan setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, untuk membongkar dan mengusut tuntas perkara tindak pidana korupsi. 

Sebab, menurut pria yang baru-baru ini telah menjadi Profesor dan dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu, dirinya tidak yakin bila suatu Daerah di Indonesia, benar-benar tidak ada perkara korupsi. 

“Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi,” ujar Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin. 

Hal itu ditegaskan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini, ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Satuan Kerja (Satker) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 di Jakarta, pada Rabu (15/09/2021). 

“Minimal setiap satker (satuan kerja) Kejari harus mampu mengangkat 2 perkara tindak pidana korupsi,” sebut Burhanuddin. 

Target itu, menurutnya, tidaklah muluk-muluk. Akan tetapi, tidak juga diperkenankan untuk mengusut perkara korupsi dengan cara serampangan atau asal-asalan. 

Tak perlu juga untuk takut dilakukan evaluasi. Sebab, pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia, lanjut pria yang akrab disapa Burhanuddin ini, adalah juga sebagai perwujudkan komitmen dan dedikasi Jaksa kepada Rakyat Indonesia. 

“Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras, keseriusan dan komitmen untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi,” jelas Burhanuddin. 


Dalam sambutannya yang disiarkan secara virtual itu, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan sejumlah poin penting untuk dilakukan jajaran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia (Pidsus Kejaksaan RI). 

Pertama, agar meningkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat dan penuh kehati-hatian. Hal itu dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat dan terpercaya. 

Dua, menciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Tiga, meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi. Untuk menghasilkan output dan outcome yang berhasil guna, serta berdaya guna. 

“Dengan tidak semata hanya menangkap, menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan Negara, memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperbaiki tata kelola,” sebut Burhanuddin. 

Empat, melakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat). 

Terlebih, jika ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini. 

“Maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal,” imbuh Burhanuddin. 

Lima, mengupayakan Penyelamatan Keuangan Negara dan Pemulihan Aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. 

Dia menjelaskan, keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani atau pun berapa orang yang dipenjarakan. 

“Melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian Negara yang diselamatkan,” lanjutnya. 

Melalui upaya ini, ditegaskan Burhanuddin, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang pada akhirnya bermanfaat bagi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Enam, mengoptimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur ‘Merugikan Keuangan Negara’,  namun juga unsur ‘Perekonomian Negara’.  

Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi atau perusahaan. 

Tujuh, mengupayakan sinergi dengan Bidang Intelijen dan Bidang Datun untuk melakukan pendekatan pencegahan atau preventif. 

Hal itu dalam rangka memberikan solusi bagi perbaikan dan penyempurnaan tata kelola sistem, guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari. 

Delapan, mengidentifikasi dan evaluasi para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta Kepala Kejaksaan  Negeri (Kajari) apabila di wilayah hukumnya terdapat Satuan Kerja (Satker) yang sama sekali tidak memiliki penanganan tindak pidana korupsi. 

“Kondisi tersebut agar ditelaah. Apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi?” katanya. 

Melalui Rakernis bertema Pidsus Berdedikasi itu, Jaksa Agung Burhanuddin berharap para peserta mengevaluasi capaian kinerja, dan berbagai hal yang telah dilalui dalam pelaksanaan tugas. 

Para Jaksa juga diharapkan mengidentifikasi dan menginventarisir setiap kekurangan, kendala dan hambatan aktual, yang tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas. 

Serta bisa memformulasikan solusi, arah kebijakan, strategi dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam upaya mengoptimalkan penanganan perkara Pidsus. 

Burhanuddin menambahkan, para peserta juga diharapkan memberikan perhatian dengan saksama, sungguh-sungguh dan cermat untuk menajamkan pikiran. 

“Guna menghasilkan ide-ide maupun gagasan yang kreatif, positif, inovatif dan konstruktif  bagi dihasilkannya rencana kebijakan yang diperlukan untuk memberikan penguatan dan peningkatan kinerja Bidang Pidsus,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.

Editor Redaksi
Terima kasih telah membaca website kami

Dilihat