KABARPOSNEWS.CO.ID.Hari ini, saya menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk membuat laporan di Bareskrim tentang pencemaran nama baik," tulis Moeldoko dalam akun instagramnya, Jumat, (10/9/2021).
Keputusan melaporkan ICW kata Moeldoko dilakukan karena terpaksa. Pasalnya ICW tidak bisa membuktikan tudingan adanya dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP Moeldoko dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin.
"Hal ini (terpaksa) saya lakukan memberikan cukup waktu bagi mereka untuk membuktikan setelah mereka layangkan melalui media cetak beberapa waktu lalu," katanya.
Moeldoko yakin masyarakat bisa membedakan mana kritik, masukan, serta fitnah. Moeldoko juga menegaskan dirinya siap bertanggungjawab bila bersalah.
"Apakah sebuah organisasi berhak menuduh saya tanpa bukti? Dan apakah sebagai warga negara saya tidak berhak untuk menuntut keadilan secara hukum ?Jika salah, saya siap bertanggungjawab. Bagaimana dengan Anda?" pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah kepada Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (10/9/2021).
"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko.
Moeldoko mengaku sebenernya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri. Namun, tidak ada itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataannya soal keterlibatannya dalam perburuan rente dalam obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," tukasnya.
Sumber TRIBUNNEWS]
Editor Redaksi
Terima kasih telah membaca website kami