Kabarposnews.co.id.Pada sidang kasus PT Asabri, Selasa (28/9/2021), JPU dari Kejagung mencecar beberapa saksi dikarenakan ada pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan BAP. Terutama terkait pembelian saham-saham yang terkait dengan Benny Tjokro, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat dan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).
Saksi Direktur PT. CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Karman Pamurahardjo mengungkapkan, memang dari saham-saham yang diperdagangkan perusahaannya di pasar saham, ada saham-saham yang kemudian dibeli atas nama Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo.
JPU kemudian menanyakan kenapa memperdagangkan saham-saham tersebut yang secara jelas akan merugi. Saksi Karman menyebut, nanti ada orang yang akan memesan.
Kemudian, saksi Bambang Susanto dari Dirut PT Waterfront Securities mengakui ada saham-saham yang diperdagangkan perusahaannya milik PT Asabri.
Pengakuan yang sama juga disampaikan saksi dari Arisandhi Indrodwisatio, dari Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Arisandhi mengakui saham-saham yang diperdagangkan perusahaanya berafiliasi ada nama Benny Tjokro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.
Dalam persidangan pekan lalu, Kamis (23/9), juga terungkap, bahwa PT Asabri berinvestasi dengan membeli saham-saham yang tak berating. Total belanja saham PT Asabri bahkan mencapai Rp 500 miliar.
Sumber: republika.co.id
Editor Redaksi