Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejagung Ungkap Korporasi Di Praktik TPPO

KABARPOSNEWS
CO.ID.Praktik penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) hingga tindak pidana penjualan orang (TPPO) kerap ditemukan. Kejagung menyebut praktik ini juga mengindikasikan munculnya tindak pidana korupsi. 

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan ada beragam permasalahan yang kerap dihadapi PMI mulai dari permasalahan dokumen kelengkapan, biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya. Mayoritas, kata dia, kasus-kasus itu menimpa perempuan PMI. 

Dalam kaitan praktik korupsi, Untung mencontohkan ada perusahaan yang mengirim PMI secara ilegal dalam jumlah besar yang tanpa diketahui. Selain itu, kata Untung, praktik gratifikasi atau suap tak bisa juga dihindari. Menurut dia, peluang praktik ini terjadi di lingkungan PMI terbuka terlebih dalam pelayanan publik. 

Untung juga menuturkan dalam praktiknya, kejahatan penjualan orang ini dilakukan oleh korporasi. Modus yang digunakan mereka sering seolah-olah membuka jasa penyalur berbentuk CV maupun PT. 

Sumber: detik.com
Editor Redaksi

Dilihat