Ticker

6/recent/ticker-posts

Laksanakan Putusan Pengadilan, PK Bapas dampingi Eksekusi Klien Anak ke LPKA

Kabarposnews.co.id I Lhokseumawe - Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe mendampingi jaksa dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam rangka melaksanakan eksekusi hasil putusan pengadilan terhadap 2 orang klien anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, Jum'at (19/11).

Eksekusi yang dilakukan sebagai bentuk amanah  UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 dalam melindungi dan memberikan hak anak. Penyerahan klien anak langsung diterima oleh Kepala LPKA Banda Aceh Bapak Moch Muhidin, Bc. I. P., S.H dan PK Bapas menitipkan klien anak agar dibina dan dibimbing  sehingga dapat menjadi generasi yang berguna untuk bangsa dan agama kedepannya.

"Anak yang berhadapan dengan hukum adalah generasi bangsa yang harus diselamatkan, sehingga perlu pembinaan dan bimbingan kita secara intensive", sebut Bukhari PK Bapas Lhokseumawe.

Reporter  : Sadili
Editor       : Redaksi

Dilihat