Ticker

6/recent/ticker-posts

Indonesia telah menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara Indonesia

Kabarposnews.co.id.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD menekankan bahwa hukum di Indonesia telah menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara Indonesia.

"Membangun hukum itu, termasuk hukum dalam perlindungan HAM, harus ada legal substance yang jelas, legal structure yang jelas, dan legal culture yang jelas. HAM kita itu sudah jelas,” kata Mahfud ketika memberi sambutan dalam pembukaan Festival Hak Asasi Manusia 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Semarang Pemkot, dan dipantau dari Jakarta, Rabu.

Terkait dengan substansi hukum (legal substance), Mahfud menjelaskan bahwa sejak reformasi, Indonesia telah mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 dan menambahkan Pasal 28A-28J untuk menjamin penegakan HAM di Indonesia.

Amendemen tersebut mengakibatkan seluruh undang-undang di Indonesia harus mengacu pada pemenuhan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Seluruh hasil dari perundingan nasional mengenai unsur-unsur HAM yang mendasar, Mahfud melanjutkan, telah masuk ke UUD 1945.
Editor Redaksi

Dilihat