Ticker

6/recent/ticker-posts

KORUPTOR TIDAK BISA SEMBUNYI


Kabarposnews.co.id.Perjanjian ekstradisi RI dengan Singapura diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut, memungkinkan koruptor RI yang sudah pindah warga negara tetap bisa dicokok!

"Koruptor, bandar narkoba, dan donatur terorisme tak bisa lagi sembunyi di Singapura," kata Yasonna dalam keterangan pers tertulis, Selasa (25/1/2022).

Yasonna meneken perjanjian ekstradisi RI-Singapura dalam Leader's Retreat. Presiden Jokowi bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, lokasinya ada di Bintan, Kepulauan Riau.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

"Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilese yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya," ungkap Yasonna seusai penandatanganan perjanjian ekstradisi tersebut.

Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau. Juga, perjanjian ini bisa memfasilitasi penerapan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Editor Redaksi

Dilihat