Ticker

6/recent/ticker-posts

Mantan Dirut Asabri Di Vonis 20 Tahun Penjara

Kabarposnews.co.id.Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI Purn Adam Rachmat Damiri berupa hukuman penjara selama 20 tahun. 

Hakim menyatakan Adam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dilansir Sindonews, Selasa, (04/01/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana enam bulan kurungan," seru ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021).

Selain itu, Adam Damiri juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp17,9 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar subsider 5 tahun kurungan," kata Hakim.

Adam Damiri dkk terbukti seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Akibat ulahnya negara dirugikan hingga Rp22,7 triliun.
Editor Redaksi

Dilihat