Ticker

6/recent/ticker-posts

Segera Usut Pelecehan Profesi Oleh Oknum Wakasek SMAN 1 Bogor


KabarPosNews.co.id Cibinong : Pelecehan terhadap profesi wartawan terulang kembali, beberapa orang awak media yang hendak liputan,diusir dengan didorong secara keras hingga hampir terjatuh.Tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum berinisial D,selaku wakil kepala sekolah (Wakasek) SMAN 1,Kabupaten Bogor sangat di sesali pimpinan umum Kabar Pos News,R Han.

Pimpinan Umum KabarPosNews R Han, sangat mendukung dan meng-apresiasi pihak korban yang membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait adanya pelecehan profesi yang dilakukan oleh oknum wakasek SMAN 1,Kabupaten Bogor, Kamis, (23/2/2022).

"Memang kita harus mempercayai pihak aparat Kepolisian dan tindakan awal dengan melaporkan oknum tersebut sudah tepat."

Kemudian R Han mengingatkan, agar pihak pelapor terus memantau perkembangan atas laporan terhadap oknum wakasek tersebut.

"Mendesak pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku,maka itu  pelapor menanyakan kelanjutannya, meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)."

Lanjut R Han,dengan demikian pelaku bisa segera di sidangkan perkaranya.Bila  pihak kepolisian melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan),kita berharap pihak Kejaksaan Negeri dapat segera men-follow up dan menyatakan berkas siap untuk di sidangkan,ujarnya.

Masih R Han,terkait profesi wartawan sudah jelas di sebutkan,untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Dari Undang-undang (UU) Pokok Pers, sudah jelas adanya pelanggaran UU Pokok Pers tentang Pelarangan Liputan Karya Jurnalistik.

Atas pelanggaran terhadap UU Pokok Pers juga di katakan,setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),jelasnya.

Ditambahkannya,ini kan kasus tidak terlalu sulit untuk menemukan alat bukti. Dari Undang-undang (UU) Pokok Pers sudah jelas adanya pelanggaran UU Pokok Pers tentang Pelarangan Liputan Karya Jurnalistik,tandasnya.(jhs).
Editor Redaksi

Dilihat