Ticker

6/recent/ticker-posts

UU HPP Sangat Berpihak Kepada UMKM

Kabarposnews.co.id.Kebijakan dalam UU HPP sangat berpihak kepada UMKM. Sebut saja fasilitas pengenaan tarif PPh final yang hanya 0,5 persen dari pendapatan bruto, penurunan tarif 50 persen berdasarkan pasal 31E. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Terbaru UU HPP mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp500 juta setahun serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai 1 persen, 2 persen, atau 3 persen untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Misal, Anda punya restoran dan laku, beromset satu miliar setahun, lima ratus jutanya dikurangkan dulu, ini enggak bayar pajak, adil, kan? baru sisanya hanya bayar PPh final 0,5 persen.Jadi, ini sangat, sangat, sangat berpihak kepada UMKM,” kata Sri Mulyani, dikutip dari laman DJP, Sabtu (5/2/2022).
Editor Redaksi

Dilihat