Ticker

6/recent/ticker-posts

Kajari Cibinong Gelar Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kabarposnews.co.id.Cibinong, Untuk pertama kali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor lakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Rabu (02/03/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, SH,CN,MH menyampaikan penghentian Penuntutan perkara tindak Pidana penipuan atas nama tersangka 1. Kadir als Kadir bin Johan dan tersangka 2. Ade Irawan als Jeding Bin Suhaini berdasarkan Keadilan Restoratif.

Agustian melanjutkan pengajuan penghentian penuntutan dilakukan atas ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan mempertimbangkan, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima (5) tahun, para tersangka telah mengganti kerugian, para tersangka telah meminta maaf kepada anak korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Kami juga mempertimbangkan azas kepastian hukum (Rechtmatigheid), Azas Keadilan Hukum (Gerectigheit) dan Azas Kemanfaatan Hukum (Zweechmatigheid/doelmatigheit/utility)" Ujar Agustian.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, menyampaikan setelah dilakukan gelar perkara secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Selasa(01/03/2022). Jampidum selaku pimpinan menyetujui penghentian perkara berdasarkan Restoratif Justice yang diajukan Kejari Kabupaten Bogor selanjutnya Kajati Jawa Barat memerintahkan Kajari Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti penghentian Penuntutan perkara. pungkasnya (Dono)
Editor Redaksi

Dilihat