Ticker

6/recent/ticker-posts

MA bebaskan eks Bos OJK kasus korupsi Jiwasraya


KABARPOSNEWS.CO.ID MA bebaskan eks Bos OJK kasus korupsi Jiwasraya, Hanya hakim Dr Agus Yunianto SH MH yang menyatakan Fakhri Hilmi bersalah (dissenting opinion). 

Sebelum divonis bebas, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, lebih tinggi dari vonis Pengadilan Negeri.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung akan mempelajari putusan MA terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK periode 2014-2017, Fakhri Hilmi yang menjatuhkan vonis bebas terkait kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya dan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Dalam putusannya, kata ketut, hakim MA menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena berkesimpulan bahwa terdakwa telah melaksanakan SOP secara benar. Padahal apabila Fakhri Hilmi telah benar melaksanakan SOP, maka tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Terdakwa korupsi korporasi dan pencucian uang, Maybank Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar. Selain Maybank Asset Management, terdakwa korupsi korporasi lainnya, Prospera Asset Management, divonis denda Rp 1,2 miliar dalam kasus Jiwasraya.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/4) kemarin. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain PT Maybank Asset Management dan Prospera Asset Management, ada perusahaan manajemen investasi lainnya yang didakwa serupa terkait kasus korupsi Jiwasraya. Mereka adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Millenium Capital Management (MCM)
4. PT Prospera Asset Management
5. PT MNC Asset Management (MAM)
6. PT Maybank Asset Management
7. PT GAP CAPITAL
8. PT Jasa Capital Asset Management
9. PT Pool Advista Aset Manajemen
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinarmas Aset Management.

_____
*Kasus Tipikor Indosat
Tim Jaksa Eksekutor Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan kembali melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp54,2 miliar. Uang tersebut berasal dari pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2). 
23 Maret 2022 Tim Jaksa Eksekutor telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan sebesar Rp253 miliar. 
Masih terdapat beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi (penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun. 
_____
*Kasus distribusi minyak dan gas ilegal Jambi*
Tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terdakwa kasus distribusi minyak dan gas ilegal yang diburu penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.
Buronan berinisial ZS bin JS (49) itu ditangkap di rumahnya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Sabtu, 16 April 2022 malam.
Terdakwa melanggar pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.
_____
*Penyimpangan bansos di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu"
Kejaksaan sedang mengusut dugaan penyimpangan dalam program bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Terkait hal itu, Kejari Mukomuko sudah memeriksa 65 orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non-tunai (BPNT) 2019-2021.
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar menyampaikan pihaknya meminta surat perintah pencairan dana (SP2D) program BPNT kepada Kemensos untuk pengusutan dugaan penyimpangan yang ditemukan kejaksaan.
"Memang terbukti ada dugaan penyimpangan penyaluran dan penyalahgunaan kewenangan oleh petugas pendamping program ini, tetapi belum jelas SP2D dari kementerian," beber Rudi Iskandar,
Kejaksaan mengusut dugaan korupsi penyaluran BPNT dalam kurun waktu dua tahun, mulai September 2019 hingga September 2021, dengan nominal yang disalurkan mencapai Rp 40 miliar.
____
*Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin menemui Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf pada Selasa (12/4). Dalam pertemuan, Burhanuddin mengaku tengah gencar mengusut kasus korupsi.
"Kedatangan kami ke sini kemudian kedua adalah kami mohon dukungan dari ketua dan teman-teman NU karena kami sedang giat-giatnya melakukan penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Yahya menyampaikan bahwa pertemuannya dengan Burhanuddin sekaligus menyepakati kerja sama antara NU dan Kejaksaan Agung dalam memberikan pendidikan mengenai hukum.
_____

Sumber : Kejaksaan RI
Reporter : SHT
Editor Redaksi

Dilihat