Ticker

6/recent/ticker-posts

Pungli Penjualan Buku Kontrak di Dinas PUPR Kota Depok Tak Tersentuh Hukum?


Kabarposnews.co.id Depok,Dokumen kontrak adalah suatu surat perjanjian yang menyatakan bahwa pemberi kerja telah menerima pekerjaan dari pihak lain. 

Dokumen kontrak sebagai dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang atau jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan.

Buku kontrak yang dibuat Dinas PUPR Kota Depok jadi sorotan aktivis anti korupsi Eky Irawan. Pasalnya harga cetak buku kontrak di percetakan Buring seharga Rp 175 ribu, tetapi dijual ke para kontraktor yang mendapatkan kegiatan Penunjukan Langsung (PL) wajib membayar buku kontrak sebesar Rp 1.5 juta – 2 juta. Belum lagi biaya kordil saat PHO dikenakan biaya Rp 150 ribu per titik, ujar Eky.


Hal ini disampaikan kepada wartawan, di warung kopi komplek Depen jalan raya Bogor, Jum’at tgl (1/4/2022).
Menurutnya “Pembelian buku kontrak tidak pakai kwitansi sementera kegiatan Penunjukan Langsung tahun 2022 ada sekitar 1900 titik belum termasuk pekerjaan ABT coba kita kalikan ada berapa nilainya dan dikemanakan uangnya,” tambah Eky.
“Diawal pemberian paket pekerjaan para kontraktor sudah ditodong dengan pembayaran buku kontrak dengan mengambil keuntungan 300% dari harga cetak, belum lagi potongan komitmen fee 5 – 12% tergantung jenis paket pekerjaannya.

 Hal ini tentu akan mempengaruhi mutu kerja. Namun apabila kontraktor tidak mengikuti pola yang sudah menggurita tersebut yang bersangkutan terancam tidak akan mendapat kegiatan untuk berikutnya,” pungkas Eky.

Eky berharap Kejaksaan harus turun untuk membongkar kasus ini. Kan mereka bagian dari tim saber pungli. Bongkar ada siapa dibalik ini semua.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra tak menanggapi Konfirmasi wartawan.(vid)
Editor Redaksi

Dilihat