Ticker

6/recent/ticker-posts

Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Amankan Kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah.

Barang Bukti yang diamankan

Kabarposnesw.co.id - Mantan Bupati Bener Meriah, berinisial AH telah dilepaskan kembali usai sebelumnya diamankan oleh petugas Balai Penegakan Hukum KLHK Sumatera atas dugaan jual beli kulit harimau.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan, AH diamankan bersama dengan terduga pelaku berinisial S.
Saat ini AH dan S dikembalikan ke keluarganya dan mereka diminta untuk wajib lapor. Pihaknya selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk meningkatkan status keduanya.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya dan dilakukan gelar perkara di ruang rapat Polda Aceh guna membuat terang perkara ini, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut,” katanya Subhan dalam keterangannya, Kamis (26/5).

“Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh,” imbuhnya.
Subhan menjelaskan, tim SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB, mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulang tanpa gigi taring di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Dari operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) itu turut diamankan dua orang dan dibawa ke Mako Polda Aceh, yaitu S dan A.Sementara satu orang lagi diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri.

Dalam kasus ini petugas ikut mengamankan barang bukti berupa1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastik.

Peristiwa ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022.

Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.
Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku.

Kemudian pada 24 Mei 2022, petugas yang menyamar beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

“Setelah 3 orang yang datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan ketiga orang tersebut. Namun, satu orang melarikan diri,” tutur.

Atas operasi tersebut, selanjutnya tim membawa kedua orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh. Sementara satu orang yang melarikan diri saat ini masih dalam tahap pencarian dan pengejaran oleh Tim KLHK bersama Polda Aceh.

“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih juga terus mendalami kasus ini guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya, diharapkan dapat memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di Provinsi Aceh,” ungkapnya.(*)

Editor : Redaksi

Dilihat