Ticker

6/recent/ticker-posts

Imbauan Kajagung Terkait Monitoring Pelayanan Publik, Saat Masuk Kantor

KABARPOSTNEWS.CO.ID | IMBAUAN Jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, terkiat melakukan pelayanan publik pada hari pertama masuk kantor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan kepada media di Jakarta, Kamis (5/5) siang.

Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk :

"Membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai), "katanya 

Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja.

"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku, "tegas nya

"Diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya, "tegasnya

Demikian imbauan ini, "kata Dr. Ketut Sumedana agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, "tutup Kapuspenkum  (myuda)

Editor : Redaksi

Dilihat