KABARPOSTNEWS.CO.ID | JAKARTA, PEMBACAAN Dakwaan pada agenda sidang berlangsung terhadap terdakwa perkara EDY MULYADI, dalam tindak pidana ujaran kebencian
Dalam keterangan nya Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan, kepada Awak Media di Jakarta, telah berlangsung persidangan pada pukul 11.30 Wib, dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa EDY MULYADI, Selasa (10/5/2022).
Pembacaan dakwaan tersebut yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas terdakwa EDY MULYADI dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.
Selain itu, terdakwa EDY MULYADI diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap
Yang sebelumnya, "Ia katakan saat itu berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jalan Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya, "tukas nya
Mengenai dakwaan terhadap Terdakwa EDY MULYADI diantara nya yaitu,
Primair :
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Subsidiair :
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Lebih Subsidiair :
Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
ATAU
Kedua : Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ATAU Ketiga : Pasal 156 KUHP Persidangan atas nama Terdakwa EDY MULYADI berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pewarta : Wendi Mayuda
Editor : Redaksi