Ticker

6/recent/ticker-posts

Usai Berkelahi, Apa Loet Penjual Rujak Meninggal Dunia.


Kapolres Pidie AKBP Padli,SH,S.I.K, MH,(Tiga dari kanan), didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, M.H., ( dua dari kanan), Kasat Intelkam Iptu Mawardi, SH, ( paling kanan), dan Kapolsek Mutiara Timur, Iptu Maksum,SH, ( paling kiri) memperlihatkan barang bukti ( BB) kasus pembunuhan Apa Loet (Tukang Rujak) saat konferensi pers di Mapolres setempat, (30/5/2022).

Kabarposnesw.co.id - Polres Pidie berhasil menangkap pelaku pembunuhan Saidi Nur alias Apa Loet, ( penjual rujak )di Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, yang meninggal dunia pada Jumat pagi, (20/05/2022) lalu.

Tersangka berinisial MD (40) merupakan warga Gampong Rawa Itek, Kecamatan Jambo Aye Aceh Utara, namun berdomisili di Kembang Tanjong, Pidie, diciduk aparat polisi di Terminal Matang Geuleumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Biruen, pada Sabtu lalu (28/5/2022).

Kapolres Pidie AKBP Padli,SH,S.I.K, MH, dalam konferensi pers di Joglo Bhara Daksa Mapolres Pidie, Senin (30/5/2022) mengatakan, kasus tersebut merupakan pembunuhan biasa.dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, keduanya sempat terlibat cekcok mulut masalah 200 butir kelapa muda yang belum dibayar oleh korban kepada MH, yang berakhir terjadinya perkelahian kedua nya, hingga salah satunya menjadi korban meninggal dunia.

Tersangka MD mengaku dendam kepada korban karena tidak dibayar hutang 200 buah kelapa muda yang dipasoknya pada pertengahan bulan ramadhan.

“Merasa sakit hati karena korban tidak membayar hutang 200 buah kelapa, Rp 800 ribu dengan alasan belum ada yang laku,” kata AKBP Padli.

Lanjut Padli, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku datang ke kedai rujak milik korban dengan mengenderai sepeda motor sekira pukul 00.16 WIB,saat itu tersangka MD menanyakan kapan korban akan membayar hutangnya. 

“Saat itu korban mengaku belum bisa membayar karena belum ada uang. Pelaku pun mengatakan jika korban tidak membayar hutang, akan datang kembali untuk mengambil kembali kelapa muda yang tidak dibayar,” sebutnya. 

Lanjut Kapolres lagi, di hari yang sama, pada pukul 03.26 WIB pelaku kembali datang ke tempat korban untuk mengambil kembali kelapa muda yang tersisa sekitar 60 buah dan memasukkannya ke dalam mobil. 

Korban yang saat itu sedang tidur terbangun dan melihat pelaku sudah mengambil kelapa, lalu korban marah dan terjadi cek-cok mulut antara keduanya hingga terjadi perkelahian.

Korban menggigit  tangan pelaku dan pelaku membalasnya dengan menggigit telinga korban hingga berdarah, dan kemudian tersangka MD memukul korban dengan kelapa muda di bagian dada dan kepala bagian belakang hingga korban terjatuh, sebutnya

“Pengakuan pelaku, saat dia meninggalkan korban, korban masih hidup dan belum meninggal. Dari hasil visum, korban meninggal karena hasil cekikan dari pelaku,”ungkap Padli.

Sementara kronologis penangkapan tersangka, Padli menyebutkan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku.

Sebelum pelaku ditangkap, anggota dari Polsek Mutiara Timur sempat menggerebek rumah tempat korban berdomisili di Kembang Tanjong. Namun, penggerebekan tersebut tidak berhasil karena pelaku sudah keburu kabur.

Berdasarkan informasi diterima pihaknya, korban menumpang bus pengantar linto arah ke Medan. 

Pada Minggu 29 Mei sekitar pukul 00.30 wib, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran terminal Peusangan, Kabupaten Bireun. Kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan  Polsek Peusangan, Polres Bireun, sebutnya.  

Pada hari yang sama sekitar pukul 01.15 wib, petugas gabungan Unit Resmob Sat Reskrim dan Personel Polsek Peusangan Polres Bireun berhasil mengamankan pelaku MH, kemudian sekitar pukul 01.20 Wib petugas gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie menjemput pelaku MH dan langsung dibawa pulang ke Sat Polres Pidie, guna penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.”, ungkap Padli.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, M.H., Kasat Intelkam Iptu Mawardi, SH, Kapolsek Mutiara Timur Iptu Maksum,SH, dan Kasi Humas Polres AKP Anwar, S.Ag dan 
Sejumlah rekan- rekan wartawan dari media cetak, online dan TVRI dan Trans TV.(*)

Editor : Redaksi

Dilihat