Ticker

6/recent/ticker-posts

OPINI: DUA SISI MATA PISAU RKUHP

Opini Kabarposnews.co.id Saat di jalanan, saat berungkap hak demokrasi melalui demo, saat anda berada di ruang publik, trus dari mulut anda terdengar hinaan pada pemerintah yang sah, anda dapat dikenakan pasal 240 RKUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman akan dinaikkan 1 tahun menjadi 4 tahun kalau anda melakukannya lewat media sosial. Itu tercantum dalam pasal 241 RKUHP yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 sebentar lagi.

Itu belum bicara Pasal 353 ayat 1 dimana setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1  tahun 6 bulan atau pidana denda.

Mereka bilang bahwa ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara harus dihormati dan oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut layak untuk dipidana.

Ketika pertanyaannya adalah siapa obyek yang dimaksud dalam UU itu, di sana ada keterangan bahwa kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain adalah DPR, DPRD, Polisi, Jaksa, Gubernur, atau Bupati atau Walikota.

"Adilkah?"

Relatif. Tergantung cara anda menilai. Itu adil buat penguasa dan ga adil bagi bagi rakyat dalam sistem demokrasi seperti negara kita saat ini kata Paijo yang cuma pedagang kopi keliling. 

Lain lagi bagi si Ucok yang kini sudah naik pangkat jadi anggota DPRD dan dia bilang itu aturan yang bagus. Padahal dulu saat dia masih jadi pedagang cilok keliling, pendapatnya sama persis dengan Paijo. Mungkin saat Paijo jadi Bupati kelak, cara berpikirnya pun akan sama.

Namun bila menggunakan ukuran patut ga patut, aturan ini terlihat offside. Kita negara demokrasi dimana seharusnya tak ada kita kenal penguasa pada sistem seperti itu. 

Siapa pun duduk di pimpinan eksekutif adalah karena sebab dipilih oleh rakyat dan maka julukan paling tepat adalah PELAYAN. Pada legislatif, mereka adalah WAKIL rakyat. 

Masak ada pelayan punya hak istimewa untuk ga boleh dikritik atau ditegur? Masak ada wakil rakyat ga boleh dimarahi oleh rakyatnya?

Nalar itu harus kita kembalikan. Mereka duduk di sana pun bukan karena sebab kita dorong-dorong namun benar-benar atas maunya sendiri bukan?

Sudah gitu, masing-masing pada mereka melekat hak eksklusif dapat rumah dinas, dapat mobil bagus, boleh menentukan sendiri berapa banyak asisten hingga staf ahli, menentukan anggaran dan lain-lain dan lain-lain.

Dengan pengeluaran segitu banyak dan duit masih diambil dari kantong rakyat, lantas mereka punya hak marah kalau dikritik oleh rakyatnya? Itu jelas konsep kebablasan dan cenderung ngawur.

"Tapi bukankah UU itu hadir karena ada sebab telah terjadi penghinaan luar biasa masif terutama di media sosial dan telah menimbulkan kekacauan?"

Lha yang salah yang ngatur koq yang bikin aturan malah bikin aturan lagi agar yang sudah bikin aturan dilindungi? Itu masalah regulasi atau aturan main yang mereka buat gagal tapi malah ingin menghukum yang dapat menunjukkan sisi salahnya.

Mereka gagal bikin aturan tapi yang memberi tahu apa letak salahnya kini justru akan diancam dengan hukuman. Itu kira-kira nalar sederhananya.

Bukankah regulasi terkait media sosial ada di bawah pemerintahan yang sah? Dan bukankah regulasi itu juga mereka yang buat? Bila kecolongan, bila itu dapat ditembus, bukankah itu karena faktor ga pintarnya mereka yang buat?

Padahal, bila benar itu masalahnya, bila benar telah terjadi penghinaan secara masif melalui media sosial, bukankah negara punya akses atas regulasi yang seharusnya berlaku di negara ini?

Kita menggunakan platform twitter atau FB contohnya, bukankah pada setiap akun dapat diminta syarat KTP dan saat terjadi indikasi pelanggaran akun itu dapat disuspend dan karena landasannya adalah KTP maka yang bersangkutan tak bisa bikin akun baru lagi dapat diterapkan? 

Pada aturan itu, pencegahan telah terjadi sebelum penghinaan meluas. Sepanjang aturan itu kokoh dan tak mudah bengkok, siapa pun tak akan berani main-main dengan mengorbankan akunnya. KTP nya cuma satu, akunnya pun satu.

Itu hanya salah satu contoh sederhana yang tak mungkin ada kata mustahil bila negara serius. Pencegahan selalu dapat diterapkan sebelum terjadi kebakaran. Itu hal paling murah dan logis. 

Kecuali, ini semua memang telah disetting sejak awal agar maksud menjadi penguasa alih-alih pelayan telah dinubuatkan sejak awal. Itu lain ceritanya.

Ketika mereka adalah penguasa, mereka tak lebih dari sang penakluk. Dan makna dari penakluk adalah sisi sebelah dari dua mata pisau yakni penjajah. 

Pantaskah "penjajahan" atas rakyatnya sendiri harus terjadi pada era demokrasi ini? Di Indonesia? Rakyat yang selalu menjadi obyek hukum dan rasa curiga?

Pasal-pasal itu harus segera dibuka secara publik. Perdebatkan dengan akal sehat bukan dengan akal-akalan.
.
Sumber : Karto Bugel
Reporter : SHT
Editor Redaksi
Opini RKUHP

Dilihat