Ticker

6/recent/ticker-posts

OPINI : STOP PUNGLI DI TEMPAT WISATA GUNUNG PANCAR BOGOR!



Bogor  - Kabarposnews.co.id Wisata Air Panas Gunung Pancar yang masuk wilayah Sentul Babakan Madang Kab.Bogor Provinsi Jawa Barat menyimpan keindahan dan pesona alam yang sangat menakjubkan serta menyimpan sejuta kerinduan wisatawan untuk datang kembali karna Jarak tempuh serta areanya yang  bebas macet dan dekat dengan pintu Keluar Tol Sentul Selatan dan Wahana Wisata Jungle land.Rabu (29/06/22)


Istilah pungli merupakan singkatan dari pungutan liar dan Pungli adalah tindakan pegawai negeri atau pejabat negara atau sekelompok orang yang menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada masyarakat dengan maksud membantu mempercepat tercapainya tujuan, walau melanggar prosedur dan aturan  dan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Rabu (29/06/22)


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa pungutan artinya barang baik berupa uang,barang,logam mulia yang dipungut. Sedangkan liar artinya sembarangan dan tidak sesuai aturan. Dengan demikian, pungutan liar dapat dimaknai sebagai barang yang diambil dengan cara yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

R.Han Pimpinan Media Online dan Cetak  menyampaikan bahwa Aturan hukum pungutan liar atau pungli masuk ke pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri lewat kekerasan. Dalam pasal ini dijelaskan kalau kegiatan mengancam untuk mendapatkan sesuatu dapat dikenakan pidana penjara selama 9 tahun.

SANKSI BAGI PELAKU-PELAKU PUNGLI:

1. PEMBERI SUAP
Pidana 5 Tahun
Denda 15 Juta
(Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980)

2. PENERIMA SUAP
Pidana 3 Tahun
Denda 15 Juta
(Pasal 3 uu No.11 1980 )

3. PEMERASAN
Pidana 9 Tahun
(Pasal 368 KUHP)

4. MEMBERI SUAP/MENJANJIKAN HADIAH KEPADA PNS ATAU PENYELENGGARA NEGARA
Pidana Min. 1 Tahun Max. 5 Tahun
Denda Min. 50 Juta Max. 250 Juta
(Pasal 5 Ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

5. PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA MELAKUKAN PEMERASAN
Pidana Min. 1 Tahun Max. 20 Tahun
Denda 1 Milyar
(Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

6. PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA MENERIMA GRATIFIKASI
Pidana Min. 1 Tahun Max. 5 Tahun
Denda Min. 200 Juta Max. 1 Milyar
(Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

7. PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA MENERIMA HADIAH ATAU JANJI UNTUK BERBUAT SESUATU
Pidana Min. 4 Tahun Max. 20 Tahun dan Denda Min. 200 Jta Max. 1 Milyar (Pasal 12A , 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

Wisata Wisata yang ada di kab Bogor harus dikelolah dengan baik dan Profesional agar menjadi daya Tarik wisatawan Lokal Dan Mancanegara untuk berkunjung ketempat tersebut dan manjadi inkam Kas Daerah sehingga fasilitas serta Sarana  prasarana bisa dikelolah dengan baik dan sangat memadai. Ucapnya

Aparat Penegak Hukum dan Stakholder Pemkab Bogor harus mengambil langkah langkah secara nyata dan Strategis untuk melakukan kajian serta Investigasi dan evaluasi secara mendalam agar oknum oknum yang terlibat dalam Pungli Wisata Gunung Pancar Kab.Bogor segera di tangkap agar ada efek jera terhadap para oknum kutipan liar tersebut.katanya"


Editor Redaksi
Pewarta Owner
Sumber Masyarakat Bogor
Opini Wisata
Forum Pemuda Anti Pungli dan Kutipan Liar ( FPAPKL)

Dilihat