Ticker

6/recent/ticker-posts

Penyegelan Cafe Garison Kemang, Kel. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan


Jakarta - Kabarposnews.co.id 
Penutupan Serta penyegelaan Cafe Garison oleh Satpol PP tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 50 orang pimpinan Drs. Arifin STTP MPA (Kasatgas Pol PP Provinsi DKI Jakarta). Selasa, (28/06/22)

Penyegelan di Cafe Garison Kemang, Kel. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang dianggap telah melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

Penutupan serta penyegelan merupakan dampak dari adanya Promo Minuman dari Pihak Management Holywing yang menyantumkan nama Muhammad dan Maria yang dianggap melecehkan Agama tertentu dan membuat beberapa elemen masyarakat melayangkan protes ke dinas terkait yaitu Kemenparekraf dan Pemda Provinsi DKI Jakarta. 

 Penutupan dan Penyegelan Cafe Garison Kemang karena telah melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

Kegiatan penutupan serta penyegelan tersebut juga dihadiri oleh Wartawan baik dari Media Cetak maupun Elektronik untuk meliput kegiatan tersebut.

Selama kegiatan Penutupan dan Penyegelan Cafe Garison Kemang berjalan dengan tertib dan aman

Editor Redaksi
Sumber Berbagai Sumber

Dilihat