Ticker

6/recent/ticker-posts

Penyegelan Holywings Marina Raya Ruko Crown Glof blok B no.52-56 Rw 06 Jakut, melanggar Perda no. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha Pariwisata


Jakarta - Kabarposnews.co.id 
Penyegelan tempat hiburan Holywings atas temuan pelanggaran Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha Pariwisata oleh Satpol PP DKI Jakarta.Selasa,(28/06/22)

 Penyegelan dilakukan di
tempat hiburan Holywings Jl. Marina Raya Ruko Crown Glof blok B no.52-56 Rw 06 Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakut. 
Jumlah : ± 30 personil Pimpinan Bpk. Andry AP.

Tulisan Penyegelan :

" Pengumuman No. 1134/AT.04.00 Gubernur Profinsi DKI Jakarta C.O Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 Tentang Keterlibatan Umum dan Pergub No 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata". 

"Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha Nama usaha : Holywings
Jenis Kegiatan : Bar dan Restoran
Alamat : Ruko Crown Glof blok B no.52-56 Rw 06 Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakut. 

"Barang siapa melakukan pengerusakan atas Pengumuman ini akan di tuntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 
Demikian agar di Perhatikan dan di taati sepenuhnya". 

Penyegelan tempat hiburan Holywings atas intruksi Gubernur DKI Jakarta atas Penemuan pelanggaran Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha Pariwisata. 

Editor Redaksi
Pewarta JKT/PST
Sumber Berbagai sumber

Dilihat