Ticker

6/recent/ticker-posts

Satpol PP Depok Robohkan Belasan Bangun Liar di Bantaran Kali Baru Citayam


Kabarposnews.co.id .Depok-Penertiban puluhan pedagang kaki lima di bantaran kali Kalibaru pagi ini  berlangsung tanpa perlawanan para pedagang.
.
Satpol PP Kota Depok bersama dengan Satpol di Kecamatan Cipayung bongkar belasan Bangunan Liar ( Bangli)  peda gang yang berada di bantaran kali tersebut dirubuhkan hari ini Rabu( 29/06/ 2022).

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya sempat  mempertanyakan penertiban tersebut sebagai  "pesanan" dari para pedagang yang berada di bangunan pasar sementara yang tengah yang sedang dibangun pemerintah Kota Depok.

Mereka bertanya menapa hanya mereka  saja yang dibongkar?Karena sepanjang  bataran Kali Baru  dari Simpang Tiga  sampai ke Jembatan Serong ada ratusan  bangunan pedagang kaki lima tidak di bongkar?

 Lurah Bojong Pondok Terong Agus Suryana  ketika ditanyakan hal itu mengatakan,  penertiban dilakukan  satpol PP dan lokasi tersebut,karena baguanan tersebut  berada di wilayahnya.


Dikatakan, banguan memang melanggar karena berada di bantaran Kali  Baru sehingga  khawatirkan selain mengganggu arus lalulintas juga berbahaya.

Agus menyebutkan,  pembong karan dilakukan  petugas dari satpol PP Kota Depok dibantu petugas  Satpol PP yang berada di wilayahnya.



 di Pimpin Kasi Penertiban Satpol PP Kota Depok Anton  dibantu Kasi Trantib kecamatan Muhammad Ansor S.Sos

Penertiban puluhan bangunan liar Bangli di sepanjang Kalibaru dekat Simpang heck Cipayung Jaya berlangsung tertib,akan dan lancar 

Dari  pantauan  Bangli yang berada di sepanjang Kalibaru memang sudah tumbuh liar bak jamur di musim hujan, ratusan bangunan  liar terdapat hingga ke Jembatan Serong sudah menjamur.

Keberadaan bangunan pedagang tersebut  melanggar Perda no  16  Tahun 2012 

Kemacetannya akan timbul jika memang sudah difungsikan pasar sementara  penampungan ratusa pedagag Pasar Citayam yang saat ini hampir selesai dikerjakan.

Camat Cipayung  Nurdin Muhamad mengatakan pener tiban bangunnan tersebut dilakukan setelah  diberikan peringatan  dua kali 24 jam untuk membongkar bangunan sendiri.

Bangunan tersebut  melanggar Perda 16 tahu 2012 tentang pembinaan dan pengawasan keter tiban umum Pasal 14 yang berbunyi, setiap orang  atau badan dilarang berjualan di trotoar di jalan jembatan penyeberangan, pinggir rel, dan bantaran sungai.

Ketika ditayakan mengapa bangun liar pedagang yang ada di seberang agunan penam pungan  pasar semetara saja yang dibongkar?

"Ya nanti kita lihat nanti dan akan kami  laporan kepada pimpinan. Karena memang semestinya juga dilaksanakan  penertiban  secara bertahap," pungkas Nurdin

(wismo)
Editor Redaksi

Dilihat