Ticker

6/recent/ticker-posts

Aliv Simanjuntak : Seharusnya Penyuap dan Yang Disuap Harus Sama-Sama Diadili


Bogor Kabarposnews co.id Kasus dugaan Suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin yang melibatkan beberapa oknum BPK Jabar, sedikit demi sedikit sudah mulai terkuak di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) terungkap bahwa Ade Yasin memberikan uang senilai Rp 100 juta untuk kontribusi uang sekolah eks Kepala BPK Jabar Agus Khatib.

Dakwaan JPU tersebut  dibantah oleh kuasa hukum Ade Yasin dalam eksepsinya dan juga oleh pihak Agus Khatib. Walaupun dakwaan tersebut dibantah oleh kedua belah pihak namun, Ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Alif punya pandangan lain terkait kasus yang menjerat Ade Yasin tersebut.

Alif mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa "Untuk mengurai kasus ini biar  terang menderang, seharusnya KPK menahan Eks Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Agus Khotib, pasalnya, yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah dilakukan pemanggilan dan diperkuat dalam dakwaan JPU" Tegasnya, hari Kamis tgl (21/7/2022).

Aktivis 98 ini melanjutkan bahwa "yang di suap dan menyuap di mata hukum sama sama pelaku kejahatan korupsi, sangat disayangkan kalau KPK tidak bertindak adil, ada yang di tangkap ada yang tidak, maka masyarakat kembali menguji independensi dan kinerja dari lembaga anti rasuah dengan tidak di tangkapnya agus khotib mantan kepala BPK Jabar" ungkapnya.

"Ini merupakan citra buruk dalam kinerja KPK, bahkan terindikasi pilih kasih dan setengah setengah dalam memberantas korupsi. Langkah Kepala BPK RI saja sudah menonaktifkan agus khotib itu pertanda kalau keterlibatan agus khotib tidak diragukan lagi maka wajib KPK memproses dan menahan agus khotib bersama dengan terdakwa yang lain" Terangnya

.( vid)
Editor Redaksi

Dilihat