Ticker

6/recent/ticker-posts

Enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat


Kabarposnews co.id Enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2022).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menentukan apakah proses peradilan akan diteruskan atau tidak.

Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa mendakwa ke enam terdakwa yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan, diduga dengan terang terangan menggunakan kekerasan kepada Ade Armando.

Penganiayaan terjadi pada saat adanya aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPR terkait penolakan Tiga Periode Presiden Jokowi pada 11 April 2022 lalu.

Oleh Tim Jaksa Ibnu Suud dari Kejari Jakarta Pusat ke enam terdakwa dijerat pasal 170 ayat (2) k-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
________

Update:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum enam terdakwa perkara dugaan penganiayaan pegiat sosial Ade Armando.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai materi keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa telah masuk materi pokok perkara.

Dengan putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dan menghadirkan para saksi.

“Memerintahkan agar penuntut umum melanjutkan perkaranya," kata hakim ketua Dewa Ketut Karyana saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan di lantai 3 Ruang Ali Said, PN Jakpus, Senin (18/7/2022).

Sumber: BeritaSatu
Reporter : SHT
Editor Redaksi

Dilihat