Ticker

6/recent/ticker-posts

LembagaPemasyarakatan "LAPAS" Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum

Bogor- Kabarposnews.co.id Cibinong,28 Juli 2022,lembaga pemasyarakatan (LAPAS)adalah merupakan akronim dari rumah pendidikan bagi orang bersalah,berpijak pada amanah besar memberikan bekal fisik,mental dan spiritual kepada narapidana ketika kembali ke masyarakat,merupakan sebuah kontradiksi ketika LAPAS  menjadi miniatur di situasi dan kondisi masyarakat dewasa ini.

Mereka adalah jiwa jiwa yang terasingkan dari dunia luar justru banyak melahirkan karya karya dari sana,ruang lapas merupakan sekolah buat mereka yang sudah menjadi narapidana tobat (NATO),penjara memang pendidikan terakhir bagi kita,untuk berpikir besar meski diruang sempit.
Penjara adalah salah satu cara bagi seseorang untuk mengoreksi diri,jika seseorang telah masuk penjara dan tidak bisa mengoreksi dirinya ,menjadi penghuni penjara buat  kita dapat mengukur siapa teman yang setia dan siapa yang tidak,termasuk dari keluarga sendiri,"tidak cukup penjara,tidak cukup polisi,dan tidak cukup pengadilan,untuk menegakan hukum bila tidak didukung oleh masyarakat,"sungguh sebuah kegagalan besar ketika narapidana apabila telah menghirup udara bebas kembali berurusan  dengan lembaga pemasyarakatan,"tutur kepala kesatuan pengamanan lapas(KKPL) kelas  II A Pondok Rajeg Cibinong,Bogor Nur Hamdan.

Lembaga pemasyarakatan (LAPAS)sebagai mana tercantum dalam undang undang No:12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai tempat pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan,yaitu dengan menganut asas: pengayoman ,persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan,"lapas II A pondok Rajeg, Cibinong,memaksimalkan sumber daya manusia yang ada di lembaga ini,dengan latar belakang yang berbeda baik profesi, pengalaman maupun pendidikan yang beraneka ragam  terus menggali inovasi dan karya nyata baik ilmu keahlian sesuai yang di minati oleh warga lapas,dengan tidak melupakan nilai serta norma norma agama yang mereka peluk ,terus berusaha untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi jika nanti keluar dari lembaga pemasyarakatan ini dapat diterima kembali oleh masyarakat, dengan didukung seluruh aparat yang berwenang,dukungan masyarakat ,juga MEDIA sebagai bagian dari kontrol masyarakat kami selalu mendukung  dan bersimpati ,"ujar  Ka.KPL, pondok Rajeg Cibinong Bogor,Nur Hamdan.

Reporter : Hakim hadi Waluyo.
Editor Redaksi 

Dilihat