Ticker

6/recent/ticker-posts

Mabes Polri Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT




Jakarta - Kabarposnews.co.id Mabes Polri Menetapkan pendiri ACT (Aksi Cepat Tanggap) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dengan penyelewengan dana donasi dilembaga Filantropi tersebut

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada senin (25/07/2022)

Hasilnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka "pada pukul 15.00 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka " ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Senin (25/07/2022)

SelainAhyudin dan Ibnu Khajar,penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku anggota pembina ACT dan NIA selaku anggota pembina ACT

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan, menurutnya penyidik masih melakukan diskusi Internal terkait rencana tersebut

Ia mengumumkan Ahyudin dan Ibnu Khajar jadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelolah dana sosial dari pihak Boieng untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion AIR Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu

Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp.138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (09/07/2022)

Penyimpanga terjadi  di era Mantan Presiden ACT Ahyudin dn Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat pengurus.
Mereka diduga memakai sebagaian dana CSR untuk kepentingan Pribadi

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagain dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," Jelas Ramadhan

Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutsertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan Boeing.

"Pihak yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan Dana Sosial/CSR tersebut," Pungkas Ramadhan

Dalam kasus ini,polisi mendalami pasal 327 jo372 KUHP dan /atau Pasal 45A ayat  (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 5 Undang undang No 28 tahun 2004 tentang yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU

Editor Redaksi
Sumber Tribunnews

Dilihat