Ticker

6/recent/ticker-posts

Majelis Hakim PN Depok Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Adat 121 Ha EX RRI Cimanggis


Kabarposnews.co.Id,Depok - Sidang lapangan  PN Depok di hamparan kebun  adat ex Komplek Pemancar  RRI Cimanggis  berlangaung  hari ini Rabu (12/07/2022).

Sidang  lapangaan dipimpinn Ketua Majelis Hakim Dr. Divo Ardianto, SH, MH dengan dua Hakim anggota Nugraha Menica Prakasa, SH, dan Fauzi, SH, MH . Perkara No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk khasus tanah Aliwaris diduga diserobot RRI luas + 121 Ha.

LSM Koalisi Rakyat Anti MafiaTanah (Kramat) bersama puluhan warga kawal dan ahli  waris tanah adat berlangsung tegang  sedikit mencekam.

Pelaksanaan  sidang lapang yang dijaga ketat  petugas kepolisian dan Brimob  berjalan singkat dan diawali  majelis menanyakan lokasi dan titik tanah  adat yang dimiliki warga.
Serta mempersilahkan  tim kuasa  hukum tergugat menanggapinya.

Suasana tegang menyelimuti sidang  lapangan  sengketa  tanah ini,'  Oleh karena itu kami wajib mengawal proses perjalanan sidangnya agar lebih memudahkan para Hakim dalam menjalankan tugasnya," terang  Sekjen LSM Kramat Yoyo Efendi.

Pada sidang lapangan itu, para pihak hadir antara lain, pihak RRI, BPN dan instansi lain, berlangsung aman dan terkendali


Seusai Sidang Lapangan Yoyo Effendi menjelaskan,    masyara kat pemilik tanah adat selalu siap menujukkan lokasi fisik tanah miliknya, sebagaimana tertuang dalam surat gugatan kepada Majelis Hakim."

 Yoyo menambahkan,melalui sidang Majelis Hakim ingin melihat  secara de Facto titik lokasi lahan secara fisik tanah adat  masyarakat atas nama pemilik tanah Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan.

Warga juga  menunjukkan kepada Majelis Hakim letak tanah milik  Adat ingin membuktikan bahwa obyek tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan oleh Kemen triaan Agama untuk membang un Kampus UIII bukanlah tanah Negara bekas Eigendom Verponding milik RRI, akan tetapi tanah milik Adat milik warga Kampung Bojong – Bojong Malaka Kota Depok, tegas Yoyo

Dan dirinya yakin setelah Majelis hakim melihat langsung obyek tanah Masya rakat Kampung Bojong bojong Malaka tersebut,  menambah keyakinan Hakim bahwa tanah tersebut banar benar tanah hak milik Adat kepunyaan Ibrahim bin Jungkir dan kawan kawan sesuai dengan data dan fakta yang dicatat dalam bukti surat yang diajukan masyarakat dalam sidang pembuktian surat
Terang Yoyo Effendy seusai membacakan surat ikrar dihadapan sejumlah awak media 

Reporter : wismo
Editor Redaksi

Dilihat