Ticker

6/recent/ticker-posts

Praktisi Hukum : Hati-Hati! Pj Walikota Banda Aceh Jangan Sampai Abuse Of Power!!!




Kabarposnews.co.id Banda Aceh - Pasca perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Banda Aceh kini berhembus angin bahwa adanya “permufakatan” aktor politik kota dan PJ Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq ingin melakukan mutasi pejabat secara besar-besaran di lingkungan pemerintahan kota banda Aceh. Jika pemufakatan itu terjadi, hal tersebut tentunya akan berpotensi menanggangu stabilitas pemerintahan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa seorang pejabat kepala daerah kewenangannya dibatasi oleh Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah. Didalam PP Nomor 49 Tahun 2008 stidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan bagi Pejabat Kepala Daerah yaitu; 
1. Melakukan mutasi pegawai 
2. Membatalkan perizinan Yang dilakukan pejabat sebelumnya. 
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah Yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan 
4. Membuat kebijakan Yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

Jadi jelas menurut PP/49/2008 Bakri Siddiq  tidak memiliki kewenangan dalam melakukan mutasi pegawai dalam lingkungan pemerintahan Kota Banda Aceh. Apabila issue mutasi tersebut benar dilakukan tindakan tersebut termasuk sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) Yang secara terang dilarang oleh peraturan perundang-undangan Yang berlaku.

Jadi bagi pegawai yang menjadi korban mutasi dapat melakukan upaya hukum ke PTUN menggugat Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SKTUN) sebagai objek sengketa ke PTUN yang berpotensi besar dimenangkan oleh pengadilan. Sebab Surat Keputusan Bakri Siddiq tersebut jelas-jelas melanggar asas yang paling mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan birokrasi yaitu; Asas Umum Pemerintahan yang Baik (good governance) dan perbuatan melawan hukum. 

Makanya kita memperingatkan PJ Walikota Banda Aceh untuk tidak mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Namun fokus program yang  lebih maju bagi kota banda Aceh sebagai ibukota provinsi, melakukan terobosan-terobosan baru yang belum pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya yang berpihak kepada rakyat, sehingga dapat menunjang kesejahteraan masyarakat dalam waktu cepat. Dapat meningkatkan pelayanan dengan baik dan membuat riang gembira hati warga kota serta menjawab tantangan-tangan berat lainnya bagi Banda Aceh sebagai ibukota provinsi Aceh. Sehingga kehadiran Bakri Siddip di Kota Banda Aceh dapat dirasakan manfaatnya oleh warga kota dan tidak meninggalkan kesan-kesan negatif pada masa ia memimpin Kota Banda Aceh sampai habis masa jabatannya.

Editor Redaksi 

Dilihat