Ticker

6/recent/ticker-posts

Segera Tahan Oknum Guru Yang Lecehkan Siswi Dibawah Umur di SMA Kota Batu Malang


KABARPOSNEWS.CO.ID  |  BANDUNG, SETELAH Menyaksikan tayangan 'Podcast Deddy Corbuzier' yang berjudul KALAU INI BENAR, ANDA BANGSAT‼️ MANA KEADILAN ⁉️ yang tayang pada Rabu, 6 Juli 2022. 
 
Setelah menyaksikan podcast itu, Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan yang juga mantan Kapolda Sulsel dan Jabar, mengaku sangat prihatin dengan terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh JE, saat dikonfirmasi wartawan Senin (11/7), pagi perihal tanggapan tayangnya podcast tersebut.

Pasalnya seorang pelaku merupakan motivator dan juga sekaligus guru, kepada sejumlah siswi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA-SPI) yang terletak di Batu Kota Malang yang telah di pimpin dan didirikannya.

“Sementara kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh JE ini sangat keterlaluan dan memalukan, bahkan telah merusak citra dunia pendidikan". 

Disamping JE merupakan seorang Guru Pendidik, jelas-jelas dirinya telah merusak masa depan kaum perempuan indonesia yang nota bene adalah anak didiknya sendiri. 

Dan juga sekaligus telah merusak citra kemanusiaan, sebab korbanya saat itu tergolong anak‐anak dan masih dibawah umur

Mereka merupakan siswi kelas 2 SMA, dan masih belia sekitar 16 tahun, yang seharusnya wajib untuk dilindunginya, "kata Anton Charliyan yang pernah menjabat Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak, ketika di Mabes Polri di era 2002, saat unit PPA Polri pertama kali dibentuk. 

Meski korban pelecehan seksual itu dilakukan dalam bentuk perbuatan cabul, hingga persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur jumlahnya. "Menutut cerita teman-teman korban yang lain, sebenarnya cukup banyak, 

Sementara korban pertama disetubuhi sebanyak 15 kali, lanjut keterangan korban yang ke-2 yaitu satu kali,  

Namun para korban yang lain nya takut melapor kan, sehingga perlu diusut lagi secara tuntas oleh tim penyidik jangan berhenti, hanya pada ke‐2 korban nya saja yang telah melapor

Meski mereka tidak berani buka suara, sebab mereka semua termasuk golongan anak‐anak yang tidak mampu, bahkan takut dikeluarkan dari sekolah yang memang tidak dipungut biaya alias gratis, 

Hanya 2 (dua) orang siswi yang berani buka suara itupun dengan penuh ketakutan, karena menganggap pelaku sebagai orang kuat dan sangat berkuasa, ”kata Abah Anton yang juga mantan Kadiv Humas Polri, dengan nada tinggi. 

Meski jalanya sidang perkara tersebut sudah hampir 19 kali, kemudian yang menjadikan masyarakat geram dan bertanya-tanya seolah-olah dalam penanganan perkara tersebut terkesan aparat penegak hukum pun takut dan kurang tegas. 

Berdasakan rujukan, buktinya sesuai pasal yang didakwakan yaitu Pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, disini  ancaman hukumanya sudah jelas dan sangat keras dengan maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara, kini dengan denda 5 milyar, dan sudah sangat kuat untuk bisa dilakukan penahanan. 

Namun sampai saat ini terdakwa masih tetap aman dan berkeliaran di luar kesan‐kesini. "Hal ini jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat, yang menjadikan korban semakin takut dan tertekan, "tegas Anton Charliyan 

Meski secara psikologis, ini mengindikasikan bahwa memang benar pelaku tersebut sebagai orang kuat dan berkuasa.

"Sementara Anton Charliyan juga menghimbau kepada penegak hukum agar bisa bersikap lebih keras dan tegas, terlebih jangan ada kesan hukum bisa dipermainkan atau bahkan bisa
dibeli".

"Dirinya juga meminta agar sesegera mungkin, pelaku itu segera lakukan penahanan"    

Bahkan juga berikan hukuman yang seberat beratnya kepada pelaku yang mengaku sebagai guru, namun kelakuanya betul-betul biadab dan tidak bisa ditiru, 

Sungguh ternyata ada pagar yang makan tanaman, seperti yang pernah terjadi sebelumnya salah satu ustadz di Garut, yang akhirnya divonis hukuman seumur hidup,  

Maka kini kepada anak-anak korban jangan takut untuk terus berjuang jangan mau di iming‐imingkan untuk berdamai dan mencabut laporan nya, meski jutaan masyarakat di belakangmu akan menjadi saksi jalanya peradilan ini. 

"Dan bila perlu ratusan comunitas kami siap turun membantu bila memang diperlukan untuk aksi membela hak‐hak kemanusiaan yang tertindas dan dihinakan, "imbuh nya

Red
Editor    :  Wendi Mayuda

Dilihat