Ticker

6/recent/ticker-posts

Senapan Angin dan Pagar Listrik Dilarang Digunakan untuk Perburuan Satwa Liar

Pidie Jaya | Kabarposnesw.co.id  - Upaya konservasi seyogyanya mutlak dilakukan sebagai wujud dari upaya pelestarian. Caranya, bisa dengan menyelamatkan satwa dari kepunahan atau juga memanfaatkan daya guna lingkungan untuk mempertahankan keseimbangan kelestarian alam. Namun, maraknya tindakan tidak bertanggung jawab seperti perburuan satwa dilindungi tetap jadi ancaman serius bagi konservasi.

Prihatin akan ancaman pada satwa liar, Satgas Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar Pidie Jaya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bekerjasama dengan Fauna & Flora Internasional’s Indonesia Program (FFI’s IP) menggelar sosialisasi tentang penertiban senapan angin dan pemasangan pagar listrik ilegal di Kabupaten Pidie Jaya. Pasalnya, penggunaan senapan angin sering kali disalahgunakan untuk berburu, sehingga mengancam kelangsungan hidup satwa dilindung seperti orangutan dan harimau.
Menurut Kasat Binmas Polres Pidie Jaya, Iptu Muhammad Nur, SH, kepemilikan sejata api atau senapan angin harus ada izin. Dia menjelaskan dalam Perkap (Peraturan Kaporli) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, Ujarnya saat menjadi pemateri, di Oproom Kantor Bupati Lama, Kamis (27/10/2022).

“ Dalam peraturan tersebut sangat jelas sesorang harus mengantongi izin dan harus ada naungan dari Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin),” terang Iptu Muhammad.
Iptu Muhammad Nur juga menambahkan bahwa dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, ditambah lagi pada pasal 5 ayat 3 bahwa pistol angin, senapan angin, dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.  
          
Menurut Iptu Muhammad Nur, penggunaan senjata api tersebut di atas bila dilakukan utuk kasus perburuan satwa dilindungi jelas melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi. 
“Perburuan secara pribadi tidak boleh, adapun perburuan yang bersifat atlit itu harus ada izin dari kepolisan dan rekomendasi dari Perbakin. Untuk saat ini kami terus melakukan sosialisasi tentang penggunaan senapan angin bagi masyarakat," papar Iptu Mugammad Nur saat dikonfirmasi.
Iptu Muhammad Nur berharap kepada masyarakat untuk tidak merombak atau merakitnya senapan angin dari kaliber 4.5, dengan standar yang sudah ada karna dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kita mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki kepemilikan senjata/ senapan diharapkan untuk dapat melaporkan ke Polsek dan/atau Polres setempat”, tambah Iptu Muhammad Nur. (*)

Editor : Redaksi

Dilihat