Ticker

6/recent/ticker-posts

Pedagang Harus Terima Pembatasan Waktu

Kabarposnews.co.id -  Pemerintah Kota Bogor akhirnya menerima aspirasi pedagang kaki lima (PKL) melalui kebijakan menunda pembongkaran dan penataan PKL hingga lebaran 2023, karena momen lebaran merupakan kesempatan bagi PKL untuk mengais rejeki.                                      
Hingga Walikota Bogor, Bima Arya saat mengunjungi acara Gebyar Ramadan Penuh Berkah dialam lamping, Kelurahan Sindangsari Kecamatan Bogor Timur waktu lalu menyampaikan pada pedagang agar menjaga kebersihan, ketertiban lingkungan dan menguatkan kebersamaan.                         
Demikian pula Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim saat meresmikan gelaran Manunggal Food Festival Ramadan dilapangan Manunggal Bogor menegaskan para pedagang sedia berperan aktif dalam menciptakan keamanan, kenyamanan, kebersihan lokasi berjualan serta pada pedagang kuliner takjil harus memperhatikan faktor kesehatan konsumen dengan tidak menjual makanan yang menggunakan bahan berbahaya, seperti pengawet kimia dan lainnya.                                     

Sementara pada bagian lain, menyikapi kebijakan Pemkot Bogor dengan memberi kesempatan PKL berjualan dibulan suci, Anggota DPRD yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang ( PBB) Kota Bogor, Edi Darmawansyah SH MSi, mengapresiasi kebijakan Pemkot Bogor dengan memberi kelonggaran pada pedagang untuk berusaha dibulan ramadan hingga lebaran 2023.                                      
 
Namun, lanjut politisi Partai Bulan Bintang, para pedagang itu khususnya yang berjualan kuliner, dapat menerima pembatasan waktu selama ramadan mulai jam 15.00 untuk menghormati bulan suci.   

 (Dewa)
Editor Redaksi

Dilihat