Opini Kabarposnews.co.id - Disebelah tiang listrik tepi jalan protokol, dengan senyum merekah perempuan itu tampak menarik, mengenakan kemeja abu-abu dengan dua kancing atas terbuka. Tetapi perempuan yang nampak ayu itu, ternyata hanya hadir dalam baliho yang terpasang rapih dan patuh pada aturan KPU RI
No 3 pasal 69 ayat poin ke 8, antara lain disebutkan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh dilakukan dirumah sakit, tempat ibadah dan sarana pendidikan.
Ballho itu adalah media untuk mempromosikan dirinya sebagai salah satu Bakal calon legislatf ( Bacaleg) .
Tidak perlu saya katakan nama dan partainya, tapi untuk anda yang tinggal di Kota Bogor lalu sempat melihat wajah perempuan itu dari baliho yang terpasang bertebaran, kemudian terus terbayang dalam ingatan anda, itu tandanya komunikasi politik yang perempuan bangun dalam strategi, sudah setengahnya berhasil menpengaruhi.
Dalam kiprah Bacaleg diperlukan kecerdasan untuk mentranformasikan gagasan kreatif dan inovatif dalam strategi memasarkan dirinya pada masyarakat, terlebih yang berada di dapilnya.
Dalam tahun politik menuju Pemilu 2024, jurus yang banyak dilakukan Bacaleg adalah pemasaran pansos.
Dinyatakan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pansos atau panjar sosial merupakan uo
Merupakan upaya untuk mencitrakan diri, dengan tahapan pengenalan, pengingatan lalu penentuan pilihan.
(Dewa)
Opini