Ticker

6/recent/ticker-posts

Kode Etik

 



Media Kabarposnews.com diterbitkan berdasarkan Undang undang Pers No.40 tahun 1999 oleh badan hukum PT RAFANDA KABARPOS MEDIA yang bergerak dalam bidang aktivitas Media,Online,cetak dan siber dan Majalah dan dan tentang perfiliman oleh swasta menggunkan portal Web dan/atau Platform digital dengan tujuan komersial,aktivitas penertiban lainnya di seluruh Indonesia

 

 

Kabarposnews.com hadir 24 Jam Nonstop dalam menyajikan dan menyampaikan berbagai informasi berita yang Aktual,sesuai dengan Fakta fakta yg terjadi dan disajikan secara inovatif dan terpercaya sehingga menghasilkan media yang

Obyektif,Independen,Profesional dan berwawasan dan Beretika dengan menjunjung tinggi Kode Etik jurnalistik Serta tetap dalam koridor UU No.40 tahun 1999 tentang Pers

 

Media Kabarposnews.com juga akan  menyapa pembacanya dengan sentuhan jurnalistik yang khas untuk selalu memberikan informasi lebih dari sekedar berita yg dapat dipercaya dan akuntabel dan bisa dipercaya dalam hal fakta fakta dilapangan,sehingga dapat menunjang dengan kreatifitas visual progresif dan tidak konservatip sehingga Media Kabarposnews.com diyakini menjadi berita yg paling dipercaya dan independen dan mempuyai kharisma dan karaktetr yang kuat.

 

Sajian berita yang kuat dan tidak memihak dan seiring berkembangnnya dunia usaha yang semakin moderen,kompetetip  dan berkembang membuat posisi produsen dan konsumen semakin berimbang,diantarannya tentang bagaimana caranya mempromosikan produk atau informasi melalui iklan atau advertorial,melalui PT RAFANDA KABARPOS MEDIA sebagai wadah yang efektip dan efesien bagi produsen untuk beriklan dan mempublikasikan tentang lembaga atau perusahaan.

 

MEDIA ONLINE,CETAK DAN SIBER YANG DIAKUI SECARA HUKUM

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers,Yaitu Pengertian dari pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi ,mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara,gambar dan suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia.

 

Dan Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 1 angka 2 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan pula pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha pers,meliputi perusahaan Media cetak ,Media Elektronik dan kantor berita,serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan menyiarkan dan menyalurkan informasi.

 

 

Perusahaan Pers harus berbadan Hukum,ini sudah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia,akan tetapi didalam penjelasan pasal 1 angka 2 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers maupun dalam penjelasan pasal 9 ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 Pers,Tidak dijelaskan lebih lanjut badan Hukum apa seperti apa yang harus dipilih.

 

Pada Prinsipnya badan Hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan,badan hukum dan yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,Keagamaan dan kemanusian,sedangkan badan hukum kopersi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotannya.

 

Dalam pendirian PT diatur dalam UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,untuk pendirian yayasan diatur UU No 28 tahun 2004 Jo.UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan,sedangkan untuk pendirian koperasi di atur dalam UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

 

Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT,Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinnya suatu PT antara lain

 

1.     Akta Pendirian Badan Hukum PT Khusus Perusahan Pers

2.     Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari menteri Hukum dan Ham

3.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) Perusahaan

     5. Nomor Induk Berusaha (NIB)

     6. Ijin Lokasi

     7. SIUP (Surat Ijin Untuk Perusahan)

     8. Ijin Ijin teknis Lainnya dari Departemen atau Dinas Terkait

     9. Rekening Perusahaan Bank Jawa Barat

    

 

 

 

 

 

 

 


Dilihat