Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengadilan Negeri Kota Bogor Gelar Sidang ke 2 Pra Peradilan Perkara Monalisa


Kabarposnews,Bogor Kota Senin 16 Oktober 2023,pengadilan Negeri Kota Bogor kembali menggelar sidang kedua Pra Peradilan Perkara Monalisa, kuasa hukum Monalisa, Usai keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negri Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Pada (16/10/2023) Dewa Made Mahendra K.,SH di berondong sejumlah Pertanyaan dari Pihak Media, terkait sidang kedua Perkara Praperadilan, menurutnya, " Dalam hal ini Adanya dugaan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota dalam melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi nomor LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR melanggar prosedur penyitaan barang bukti, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 KUHAP Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Oleh karena itu, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa hari ini, Senin 16 Oktober 2023 merupakan sidang lanjutan atas ditundanya sidang pertama Sdri. Monalisa,"ujar Dewa. 
Bahwa dalam persidangan hari ini, TERMOHON memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang Kami ajukan terhadap mekanisme penyitaan barang bukti oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota yang Kami duga dilakukan secara melawan hukum dan tanpa hak.

Bahwa perlu diketahui, pada saat praperadilan pertama yang Kami ajukan, Kami mendapatkan informasi pada saat agenda pembuktian, bahwasanya TERMOHON melakukan penyitaan barang bukti terlebih dahulu baru kemudian mengajukan permohonan sita ke Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan setelahnya baru mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bogor. Yang mana hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan prosedur penyitaan barang bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Oleh sebab itu, sudah cukup banyak kejanggalan-kejanggalan dalam perkara ini,Maka Kami sudah meminta kepada Komisi Yudisial untuk memantau berjalannya sidang Praperadilan Klien Kami.

Kami mohon perhatian dan dukungan kepada Pengadilan Negeri Bogor, rekan – rekan media dan seluruh Masyarakat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum terhadap klien Kami sampai dengan keadilan dapat ditegakan di Negara ini dan menghindari proses hukum yang sewenang-wenang.

Ditempat terpisah,  Kasikum Polres Kota Bogor ketika di temui Awak media untuk di mintai konfirmasi belum bersedia memberi keterangan  karena harus ijin dulu kepada pimpinan kami,yaitu Kapolres kota Bogor(Kapolresta).

Reporter :Hakim Hadi Waluyo
Editor Redaksi

Dilihat