Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengadilan Negeri Kota Bogor Gelar Sidang Ke 3 Pra Peradilan Perkara Monalisa



Bogor Kota - Kabarposnews,Selasa 17 Oktober 2023,Adanya dugaan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota dalam melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi nomor LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR melanggar prosedur penyitaan barang bukti, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 KUHAP Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Oleh karena itu, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa hari ini, Selasa 17 Oktober 2023 adalah sidang ketiga dalam persidangan Praperadilan Sdri. Monalisa melawan Polres Bogor Kota. Dalam persidangan hari ini, TERMOHON memberikan jawabannya atas Permohonan Praperadilan yang Kami ajukan terkait mekanisme penyitaan barang bukti oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
DEWA    DEWA MADE MAHENDRA K, S.H
        KUASA HUKUM MONALISA

Bahwa dalam jawabannya, Termohon sama sekali tidak menyangkal dalil-dalil yang PEMOHON ajukan dalam Permohonan Praperadilan terkait pelanggaran prosedur mekanisme penyitaan barang bukti oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota.

Maka dari itu jawaban dari TERMOHON secara tidak langsung telah melegitimasi bahwa dalil yang disampaikan oleh PEMOHON pada Permohonannya terkait penyitaan barang bukti adalah suatu kebenaran yang nyata, yakni patut diduga penyidik Polresta Kota Bogor Kota telah melakukan penyitaan tanpa  terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Bogor. Yang mana hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan prosedur penyitaan barang bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Anwar selaku Bidkum Polda Jabar mengatakan, langkah selanjutnya tinggal menunggu tahapan-tahapan berikutnya, sidang ini pun akan berlanjut hingga sidang putusan tepatnya dihari Senin, karena sidang Praperadilan itu dilaksanakan  selama tujuh hari. 

Mengingat Ibu Monalisa (Tersangka), tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian, kedepannya kami belum bisa memberikan keterangan akan seperti apa, karena dimana ada gugatan yang telah digugat Praperadilan, maka kami tidak bisa melakukan tindakan yang lain harus beres dulu perkara Praperadilan, jika sudah beres dan ada petunjuk baru akan dilaksanakan langkah selanjutnya, ucap Anwar.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Monalisa membantah bahwa kliennya tidak kooperatif ini terbukti dengan adanya surat pendaftaran permohonan penundaan memenuhi panggilan pertama tertanggal 18 September 2023 dan permohonan penundaan memenuhi pemanggilan kedua tertanggal 25 September 2023.
Demikian press release kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Reporter: Hakim Hadi Waluyo
Editor Redaksi

Dilihat