Ticker

6/recent/ticker-posts

LAPANGAN SEPAKBOLA CILEBUT BARAT MILIK PT.MITRA REALTY.


DESK INVESTIGASI KABARPOSNEWS.CO. ID BOGOR.
Berbagai upaya masyarakat Cilebut barat mempertanyakan status lapangan tersebut,bahkan dari pihak BPD pernah melayangkan surat yang di tanda tangani oleh para RT dan RW ke kantor Desa,dan di teruskan oleh kepala Desa ke pengembang dalam hal ini PT.Mitra Realty  

Namun sampai berita ini di turunkan belum mendapat jawaban yang pasti.

Menurut Muklis abubakar,selaku penerima pelepasan hak dari keluarga  ahli waris yang di tanda tangani oleh para ahli waris dan di saksikan oleh kepala Desa Cilebut Timur Almarhum M,Arwani alias Bahir,bahwa berdasarkan putusan pengadilan Negeri Cibinong No.115/G/Pdt/2007.bahwa lapangan dan 3.sekolah Negeri tidak di eksekusi alias tidak di perjual belikan oleh pihak manapun,karena saya selaku penerima pelepasan hak akan memegang amanah almarhum Suhadi bahwa lapangan untuk di gunakan sarana olah raga untuk masyarakat khusus nya masyarakat Cilebut barat,

Namun Muklis sangat terkejut begitu mengetahui bahwa lapangan sepakbola sudah menjadi fasos fasum dari Perumahan PT.Realty atau Residen.2.setelah saya mendapat kabar,ternyata lapangan sudah di beli oleh PT.mittra sebesar.2.milyar,

setelah itu saya investigasi ke pada ahli waris terkait penjualan lapangan tsb,salah satu ahli waris bernama Irosadi membenarkan bahwa lapangan memang sudah menjadi milik PT.Mitra,namun kronologis penjualan nya melalui kepala desa Cilebut Timur Almarhum Arwanih, dari 2.milyar kami para ahli waris hanya di kasih per orang..30.Juta sisa nya saya tidak tau bahkan saya merasa terjebak karena penjualan itu kata pembayaran tanah lebih. kalau saya tau bahwa itu pembayaran lapangan ga mungkin mau para ahli waris menerima duit nya,jadi saya selaku ahli waris minta kepada masyarakat bahwa ahli waris tidak pernah menjual lapangan,dan yang lebih paham dan akurat silahkan tanya kepada penerima pelepasan hak dari almarhum orang tua saya Sdr Muklis abubakar,terkait kepala desa Cilebut barat H.Dasuki tidak tau tentang jual beli lapangan tersebut bahkan mantan kepala desa .Muhadi pun tidak tau..

Harapan salah satu warga yang tidak mau di sebut nama nya,agar lapangan bisa kembali menjadi milik pemerintah desa atau mayarakat..bukan fasos fasum perumahan. imbuh nya.

bahwa sampai saat ini akte jual beli dari PT.Mitra tidak pernah di terima oleh ahli waris harus nya salinan nya di pegang oleh ahli waris,menurut salah satu ahli waris Irosadi,dan saya minta kepada Sdr Jarno untuk bisa memberikan salinan akte jual beli tsb yg melalui notaris Fatimah perumnas bantar Kemang.

 Reporter :Satria.
 Editor Redaksi

Dilihat