Ticker

6/recent/ticker-posts

Mantan Pangdam IM : UUPA Tidak Perlu Direvisi, Implementasi Pasal-pasalnya Perlu Direalisasikan




Kabarposnews.co.id Banda Aceh - Wacana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Pemerintah Aceh terus bergulir, penyusunan draft revisi UUPA tersebut kini sedang dilaksanakan oleh DPRA dan direncanakan akan diserahkan bulan depan ke pemerintah pusat.

Mantan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Teuku Abdul Hafil Fuddin, S.H., S.I.P., M.H mengatakan, saat ini UUPA tidak perlu dilakukan revisi, namun yang harus dilakukan adalah mempertegas implementasi dari setiap pasal dalam UUPA yang belum dibuat. "Ada beberapa qanun dan Peraturan Pemerintah (PP) yang masih belum selesai," kata jenderal bintang dua kelahiran Aceh itu.

Menurut Mayjend Hafil Fuddin, melakukan revisi UUPA tersebut tidak mudah, harus ada kekuatan yang mengamankan di parlemen/DPR RI. Kalau tidak, bisa-bisa nantinya ada pasal yang akan hilang,  karena pada saat itu UUPA lahir dalam perjuangan dan ada tekanan dari masyarakat Aceh, namun sekarang dinamika perjuangan tentu akan berbeda.  "Siapa yang mampu mengamankan revisi UUPA agar sesuai dengan harapan rakyat Aceh dan amanah MoU Helsinki?," tanya Hafil Puddin.

Dia juga mengatakan pengalamannya ketika bertugas di Kemenkopolhukam, dimana merevisi sebuah UU tidaklah mudah karena melibatkan seluruh kementerian dan lembaga dalam penyusunannya, bukan hanya DPR RI saja.

"Saat ini yang harus dilakukan dilakukan sebenarnya buat tim adhoc pengamanan implementasi UUPA, banyak pasal yang belum ada turunanya baik Qanum maupun PP," tegasnya.

Menurut putera asal Aceh Selatan itu, UUPA saat ini sudah sangat kuat untuk Pemerintah Aceh. "Jadi, yang harus kita lakukan tim yang dibentuk yakni harus mampu mendorong pemerintah pusat  mempertegas kekhususkan Aceh dalam UUPA yang sudah ada, perlu diingat UUPA tersebut bukan hanya untuk DPRA tetapi untuk pemerintah Aceh," katanya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa UUPA yang sekarang ini sudah lumayan baik, kalaupun ada kekurangan tinggal dipertegas dalam qanun atau peraturan pemerintah(PP). 

"Ingat, lahirnya UUPA merupakan penjabaran dari MOU helsinki. Jadi ada nilai-nilai perjuangan rakyat Aceh yang tidak boleh dilupakan, dan harus dipertahankan. Bahaya kalau kita tidak bisa mengamankan, kekuatan kita hanya 13 orang di DPR RI,"lanjutnya.

Makanya kita harus belajar dari revisi UU Nomor 21 tentang otsus Papua.

"Belajar dari papua UU Otsus Papua tidak direvisi. tapi dana otsusnya yang perlu diperpanjang. Hal itu sah-sah saja dapat dilakukan melalui inpres perubahan UU Otsus papua karena adanya pembentukan provinsi baru. Jadi, menurut saya UUPA tidak perlu direvisi tapi perpanjangan dana otsus dapat  dilakukan dengan inpres, makanya perlu tim yang kuat untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat," tutupnya.

Cp. 0811958585 (Mayjend Hafil Fuddin)
Editor Redaksi

Dilihat