Ticker

6/recent/ticker-posts

Upah Minimum Naik Diharapkan Tingkatkan Produktifitas Pekerja

              DR.H.IDA FAUZIYAH

Kabarposnews. Co. Id -   Kenaikan upah minimum pekerja sesuai Amanat Peraturan Pemerintah  (PP)  No 51 Tahun 2023 Berdasarkan Perubahan Peraturan  Pemerintah (PP)  No 36 Tahun 2021, menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker)  RI. DR. Hj Ida Fauziyah. MSi yang dituangkan dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) Wajib ditetapkan Gubernur melalui Dewan Pengupahan Daerah selambatnya Tanggal 21 November 2023 Sedangkan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) paling lambat Tanggal 30 November 2023 dan akan direalisir Tahun 2024.                             
Lebih lanjut Ida mengatakan kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup  3 variabel yaitu inflasi , pertumbuhan ekonomi dan tingkat penyerapan tenaga kerja.                                
Kenaikan upah minimum,  tambah Ida merupakan jembatan perjuangan Pelaksanaan Pengupahan secara nasional  , Sedangkan sistem Pengupahan Berkeadilan dapat memotivasi peningkatan Produktifitas Pekerja yang telah memberi kontribusi pembangunan ekonomi Nasional  karena disatu sisi dapat mempertahankan daya saing usah  sedangkan disisi lain mampu mensejahterakan pekerja. 

(Hirawan)
Editor Redaksi

Dilihat