Ticker

6/recent/ticker-posts

Pansus DPRD Kota Bogor gugurkan Perda No.10.Tahun.2019.


KABARPOSNEWS.CO.ID.BOGOR.Ketua DPC ORGANDA KOTA BOGOR Sunaryana menuturkan bahwa umur tehnis kendaraan angkot hasil Pansus dgn anggota legislatif berdasarkan Perda no.8.tahun 2023. terkait masa usia kendaraan angkot yg sebelum nya 10.Tahun..menjadi 20.tahun.
saya selaku ketua DPC ORGANDA Kota Bogor tentu harus mengikuti kebijakan Pemerintah,sehingga desakan dari pemilik angkot atau Perusahaan bisa berjalan dgn baik tidak ada yg di rugikan satu sama lain nya baik pemilik perusahaan atau Pemerintah.

Dan saya selaku ketua mengapresiasi kebijakan Pemerintah yg sudah bekerja sama dgn legislatif,tentu nya organda ke depan akan kami tata sesuai dgn to poksi selaku Organisasi Bidang transportasi,dan kami juga di muscab sudah membuat program yaitu,akan berkordinasi dgn Koprasi yg mempunyai Badan Hukum,sehingga Organda akan mudah untuk berkordinasi,kerena selama ini koprasi yg mempunyai badan Hukum di luar dari Organda...

masih menurut Yana,kami akan berkordinasi dgn Koprasi atau PT.untuk bergambung dlm struktur di Organda,dan Alhamdulillah yg sudah bergambung dlm struktur se banyak..14.Koprasi di tambah 4.PT.

Harapan Yana selaku ketua DPC.ORGANDA Kota Bogor,agar transportasi di kota Bogor semakin baik,dan jalin kerja sama dgn Pemerintah dlm hal ini Dinas Perhubungan Kota Bogor.imbuh nya.

Editor: Redaksi
Reporter: Satria.

Dilihat