Ticker

6/recent/ticker-posts

Penjualan Obat Keras Menjamur di Wilayah Hukum Polres Kota Depok



BogorPenggunaan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam dan Riklona tanpa resep dokter dikalangan remaja saat ini sudah sangat mengkhawatirkan bagi orang tua. 

Bagaimana tidak, obat yang seharusnya dijual di apotek izin resmi dan pembeliannya menggunaka resep dokter ini saat mudah didapati di warung-warung kamuflase atau berkedok kelontongan, Seperti yang terpantau di salah satu warung kelontong di jalan raya Citayam - Bojonggede, Desa BojongBaru, Kabupaten Bogor.

Dari pantauan team media di lokasi pada senin ( 10/6/2024), terlihat sejumlah kalangan remaja silih berganti masuk ke dalam warung kelontong,  yang diduga menjual obat Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi tersebut.

Bukan hanya dari kalangan remaja lelaki saja, terlihat juga remaja perempuan menghampiri warung kelontong tersebut. Sekilas warung kelontong ini memang tidak ada bedanya dengan warung pada umumnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, diketahui warung kelontong ini buka dari pagi hingga malam hari. 


Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak pihak terkait. ( tim)

Dilihat