Media Kabarposnews.com diterbitkan berdasarkan Undang undang Pers No.40 tahun 1999 oleh badan hukum PT RAFANDA KABARPOS MEDIA yang bergerak dalam bidang aktivitas Media,Online,cetak dan siber dan Majalah dan dan tentang perfiliman oleh swasta menggunkan portal Web dan/atau Platform digital dengan tujuan komersial,aktivitas penertiban lainnya di seluruh Indonesia
Kabarposnews.com hadir 24 Jam Nonstop dalam menyajikan dan menyampaikan berbagai informasi berita yang Aktual,sesuai dengan Fakta fakta yg terjadi dan disajikan secara inovatif dan terpercaya sehingga menghasilkan media yang Obyektif,Independen,Profesional dan berwawasan dan Beretika dengan menjunjung tinggi Kode Etik jurnalistik Serta tetap dalam koridor UU No.40 tahun 1999 tentang Pers
Media Kabarposnews.com juga akan menyapa pembacanya dengan sentuhan jurnalistik yang khas untuk selalu memberikan informasi lebih dari sekedar berita yg dapat dipercaya dan akuntabel dan bisa dipercaya dalam hal fakta fakta dilapangan,sehingga dapat menunjang dengan kreatifitas visual progresif dan tidak konservatip sehingga Media Kabarposnews.com diyakini menjadi berita yg paling dipercaya dan independen dan mempuyai kharisma dan karaktetr yang kuat.
Sajian berita yang kuat dan tidak memihak dan seiring berkembangnnya dunia usaha yang semakin moderen,kompetetip dan berkembang membuat posisi produsen dan konsumen semakin berimbang,diantarannya tentang bagaimana caranya mempromosikan produk atau informasi melalui iklan atau advertorial,melalui PT RAFANDA KABARPOS MEDIA sebagai wadah yang efektip dan efesien bagi produsen untuk beriklan dan mempublikasikan tentang lembaga atau perusahaan.
MEDIA ONLINE,CETAK DAN SIBER YANG DIAKUI
SECARA HUKUM Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun
1999 tentang Pers,Yaitu Pengertian dari pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
,mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan,suara,gambar dan suara dan gambar serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik dan
segala jenis uraian yang tersedia.
Dan Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 1
angka 2 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan pula pengertian dari
Perusahaan Pers adalah badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers,meliputi perusahaan Media cetak ,Media Elektronik dan kantor berita,serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan menyiarkan dan
menyalurkan informasi.
Perusahaan Pers harus berbadan Hukum,ini
sudah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap perusahaan pers
harus berbentuk badan hukum indonesia,akan tetapi didalam penjelasan pasal 1
angka 2 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers maupun dalam penjelasan pasal 9 ayat
(2) UU No.40 Tahun 1999 Pers,Tidak dijelaskan lebih lanjut badan Hukum apa
seperti apa yang harus dipilih.
Pada Prinsipnya badan Hukum PT didirikan
untuk mencari keuntungan,badan hukum dan yayasan didirikan bertujuan untuk
mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,Keagamaan dan kemanusian,sedangkan
badan hukum kopersi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotannya.
Dalam pendirian PT diatur dalam UU No.40
tahun 2007 tentang perseroan terbatas,untuk pendirian yayasan diatur UU No 28
tahun 2004 Jo.UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan,sedangkan untuk pendirian
koperasi di atur dalam UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Pada ranah praktik perusahaan pers lebih
banyak memilih bentuk badan hukum PT,Perizinan yang diperlukan bagi
beroperasinnya suatu PT antara lain
1. Akta Pendirian Badan Hukum PT Khusus
Perusahan Pers 2. Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari
menteri Hukum dan Ham 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) Perusahaan
5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Ijin Lokasi
7. SIUP (Surat Ijin Untuk Perusahan)
8. Ijin Ijin teknis Lainnya dari Departemen atau Dinas Terkait 9. Rekening Perusahaan Bank Jawa Barat
|