Ticker

6/recent/ticker-posts

Mahkamah Syar’iyah Jantho adili delapan perkara Pemerkosaan di era pandemi Covid 19.




Jantho - Grafik Statistik Sistem Informasi Perkara ( SIPP ) Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat penambahan perkara tindak pidana islam ( jarimah Jinayat ) untuk tahun 2020. Hal ini juga terdapat klasifikasi perkara yang berbeda dengan tahun 2019. 

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc yang dihubungi oleh awak media menyampaikan, Perkara Jinayat di Aceh Besar Meningkat dimasa Pandemi Covid 2020, dibandingkan dengan perkara jinayat pada tahun 2019. 

Sebagaiamana Tercatat di SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho, tahun 2019 terdapat 18 ( delapan belas ) perkara, Sedangkan ditahun 2020 dengan 22 ( dua puluh dua ) perkara. Pada tahun 2020, perkara pemerkosaan mendominasi perkara yang diadili ditahun 2020. Dengan klasifikasi yaitu PEMERKOSAAN 8 perkara, IKHTILAT 4
Perkara, MAISIR ( judi ) 3 perkara, ZINA 5 perkara, LIWATH 1 perkara, KHALWAT 1
Perkara dan pelecehan SEKSUAL 1 perkara, 
Sedangkan pada tahun 2019 Mahkamah Syar’iyah Jantho mengadili 18 ( delapan belas )  jinayat didominasi perkara ZINA 7 perkara, Dan IKHTILAT 6 perkara, PELECEHAN SEKSUAL 1 perkara, Serta MAISIR ( judi ) 4 perkara. Dan untuk hukuman pun beragam mulai dari Cambuk hingga penjara, terang Tgk Murtadha Lc. 

Pada tahun 2020, ada 5 perkara yang menyita perhatian publik, 3 perkara perkosaan, dua perkara dilakukan oleh Mahramnya yaitu terdakwa ayah dan paman kandung sebagai pelaku, serta satu perkara pemerkosaan terhadap korban disabilitas dengan pelaku lansia, dan perkara zina yang dilakukan oleh pelaku yang batok kelapanya berada diperit karena operasi akibat kecelakaan lalu lintas, serta satu perkara liwath ( sodomi ) dimana korban dan pelaku masih sama sama dibawah umur yang di adili dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai hukum formil dan Qanun Jinayat  Nomor 4 tahun 2014 sebagai hukum formil. Tambah Murtadha yang sejak bulan April tahun 2020 dilantik sebagai salah satu Hakim yang bertugas di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Dilihat