Ticker

6/recent/ticker-posts

Mengkonsumsi Narkoba di RSUD Rantau Rapat, ASN dan Honorel diamankan Satres Narkoba

Foto Yang berbaju Orange ASN dan Tenaga Honorel memakai Narkoba di RSUD Rantau Prapat diamankan Satreskrim Narkoba Polres Labuhan Baru,  


Kabarposnesw.co.id - Pada Hari senin Tanggal 04 Januari 2021 Sekira Pukul 01:30 Wib Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt Dan Personilnya berhasil menangkap Dua orang ASN RSUD Rantau Prapat saat hendak melakukan Pesta Narkotika jenis sabu  di salah satu ruangan terletak  di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat.

Awalnya personil Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu, sehingga informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan diamankan  Dua orang tersangka yaitu berinisial PJH alias PUTRA 34 tahun, ASN RSUD Rantau Prapat ,  warga jalan sirandorung kel.  Padang bulan kec.  Rantau utara Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai perawat di Ruang IGD dan AH alias PAUJI 33 tahun, Pegawai Honor RSUD Rantau Prapat, warga Jalan Siringo Ringo No.  41 kel.  Sirandorung Kecamatan  Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai buruh harian lepas.
 
Dari Penangkapan tersebut Polisi  berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto,1(satu) bong (alat hisap sabu ) lengkap dengan pipetnya 1 (satu)plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet,1(satu) buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1(satu) buah pipet berbentuk scop.

Kedua Tersangka berhasil ditangkap saat sedang hendak menggunakan Narkotika jenis satu di areal RSUD Rantau Prapat yang terletak di Jln. K.H dewantara kel Sioldengan  Kecamatan  Rantau Selatan Kabupaten  Labuhanbatu tepatnya di dalam ruangan Lantai 4 RSUD Rantau Prapat.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan.

Dari hasil pengembangan, Polisi  telah dilakukan pengejaran tergadap A,  namun tidak ditemukan.


Sehingga dari penangkapan kedua ASN ini hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan narkotika sabu yang berhasil disita petugas.

Dari hasil pemeriksaan oleh kedua ASN menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang.

Terhadap PJH alias PUTRA  dan AH alias PAUJI  dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang  narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rill) 

Dilihat