Ticker

6/recent/ticker-posts

Bima Arya Serahkan Dua Raperda ke DPRD Kota Bogor

Wali Kota Bogor, Bima Arya menghadiri rapat paripurna secara daring di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Jumat (5/2/2021). 

Ia secara simbolis menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

"Konsekuensinya dari status Perumda Tirta Pakuan telah berbadan hukum yang sesuai dengan UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap perda mengenai teknis pengaturan pelayanan air minum, sebagaimana diatur di dalam Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor," kata Bima Arya didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Sesuai target SDGs kata wali kota, di tahun 2024 melalui program universal akses aman air minum, Perumda Tirta Pakuan didorong harus mampu memenuhi  cakupan layanan 100%. Selain itu rencana pembangunan Terminal Air, nantinya menjadi salah satu jenis pelayanan bagi warga miskin di wilayah yang belum mendapatkan pelayanan air minum dengan sistem perpipaan. Pemerintah Kota Bogor akan memberikan perhatian khusus, terutama di perbatasan wilayah. 

Untuk Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bima Arya menjelaskan, pembentukan dan susunan perangkat daerah harus berprinsip based on need untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Berdasarkan hasil evaluasi Perda No.5 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, menunjukan perlunya dilakukan efisiensi dalam pelaksanaan tugas, kewenangan, kewajiban dan penanganan urusan yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas  Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. 

"Kami mengusulkan agar kedua dinas ini digabung menjadi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perdagangan, perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dengan status dinas tipe A," kata Bima Arya. 

Penggabungan kedua dinas tersebut menurutnya mempertimbangkan aspek efisiensi dan merujuk kepada Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi SDM, karena terdapat kesamaan target dan sasaran kinerja serta tugas dan fungsi yang beririsan diantara kedua dinas tersebut, yaitu pembinaan kepada pelaku ekonomi yang sama. Sehingga nantinya penggabungan ini akan menguatkan pelayanan pembinaan bagi pelaku ekonomi yang lebih optimal dan efektif.

Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan bidang pemadam kebakaran di Satpol PP, dipandang perlu dilakukan optimalisasi struktur organisasi dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan agar pelaksanaan urusan penanganan kebakaran dan penyelamatan warga dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tanggap. 

"Rencana pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merujuk pada amanat Permendagri No.16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan harus berdiri sendiri dengan dukungan SDM yang profesional," jelasnya. 

Penghargaan disampaikan Bima Arya kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyetujui dan menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dalam perda ini meliputi 13 jenis tertib dan pelanggaran nantinya lebih menitikberatkan pada sanksi administratif yang mengarah pada tujuan edukatif. 

"Diharapkan seluruh ketentuan yang ada di dalam Perda ini dapat diketahui, dipahami dan ditaati oleh masyarakat Kota Bogor, agar kehidupan bermasyarakat yang lebih aman, tentram dan tertib dapat terwujud di Kota Bogor," harapnya. 

Selain itu apresiasi juga diungkapkan Bima Arya atas inisiatif DPRD Kota Bogor yang mengajukan Raperda Tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin. Pemkot Bogor memandang hal itu sebagai cermin kemuliaan hati dari para pengusul yang senantiasa peduli terhadap warga miskin.
Editor : Redaksi

Dilihat