Ticker

6/recent/ticker-posts

Rakerda KNPI Kab.Bogor Dimasa Pandemik Covid-19

KABARPOSNEWS.CO.ID.KAB.BOGOR - Adanya instruksi Bupati Bogor Ade Yasin (AY) yang tertuang dalam surat edaran tentang Pengendalian Pengumpulan Massa Dalam Acara, yang membatasi jumlah peserta maksimal hanya 150 orang serta waktu pelaksanaan tidak lebih dari 3 jam. 

Menjadi polemik tersendiri dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor.

Pasalnya, pembatasan waktu Rakerda tersebut dirasakan tidak akan cukup dalam pembahasan Rakerda induk organisasi pemuda tersebut. Hal itu yang diungkapkan oleh Ketua Pengurus Kecamatan KNPI (PK KNPI) Ciomas Mochamad Pribadi kepada awak media, Rabu (28/10).

"Kalau dibatasi seperti ini, saya khawatirkan ketika perwakilan pemuda baik itu dari PK maupun OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) ingin menyampaikan aspirasi, hal itu tidak akan bisa terakomodir,"  ucapnya.

Menurut pria yang kerap disapa Badi itu, jika memang instruksi Bupati Bogor tentang pembatasan waktu itu harus dijalankan, lebih baik perhelatan rakerda tidak perlu dilaksanakan.

"Rakerda KNPI Kabupaten Bogor 2020 seharusnya urung dilaksanakan,,dikarenakan adanya instruksi bupati agar pelaksanaan tidak lebih dari 3 jam. Kalaupun ingin tetap terlaksana, lebih baik waktunya ditunda atau pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selesai," pungkasnya.

Editor : Redaksi
Reporter : Axelle

Dilihat