Ticker

6/recent/ticker-posts

Berhasil Mengambil Hati Rakyat, Satgas Yonif 642 Kapuas, kembali Terima dua Pucuk Senjata dari Warga Perbatasan


Kabarposnews.co.id.Sambas, Kalbar – Komandan Pos (Danpos) Temajuk, Letda Inf Ryan Hidayat, menerima 2 pucuk senjata api rakitan jenis bowmen dan lantak dari warga atas nama Bapak Ridwan (35), warga Desa Temajuk, Kec. Paloh, Kab. Sambas.

Hal tersebut disampaikan Komandan Satuan Penugasan Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-MLY Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau. Senin (4/1/2021).

Dansatgas mengatakan, berdasarkan laporan dari Danpos Temajuk, Letda Inf Ryan Hidayat, senjata rakitan tersebut diserahkan secara sukarela dari saudara Ridwan (35) yang merupakan warga Desa Temajuk.

"Saudara Ridwan menyerahkan senjata yang biasa dipakainya untuk berburu tersebut secara sukarela dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan kepada anggota Pos Temajuk,” jelas Dansatgas.

Penyerahan senjata api jenis bowmen dan lantak tersebut bermula ketika anggota Pos melaksanakan kegiatan anjangsana sekaligus memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat yang dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah warga oleh Danpos Temajuk bersama Tim Kesehatannya.

Selanjutnya, saat berkunjung dan memberikan pelayanan kesehatan di rumah salah satu warga bernama Ridwan (35), ia mengungkapkan bahwa dirinya akan menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada Anggota Satgas Pos Temajuk. "Saya serahkan senjata milik saya kepada Bapak TNI karena saya telah sadar akan bahaya kepemilikan senjata tanpa izin dimana bapak TNI disini sering memberikan sosialisasi kepada warga tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin, selain itu Bapak TNI juga telah banyak membantu warga disini." ungkap Bapak Ridwan.


Untuk saat ini, 2 pucuk senjata rakitan laras panjang jenis bowmen dan lantak tersebut telah diamankan di Pos Temajuk Satgas Pamtas Yonif 642/Kps.

Selanjutnya, Dansatgas Yonif 642/Kps menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api untuk menyerahkan kepada aparat keamanan. "Apabila menyerahkan secara sukarela, kami jamin tidak akan dikenai sanksi,” tutup Dansatgas.(Pen Satgas Pamtas Yonif 642/Kps)
Editor : Redaksi

Dilihat