Ticker

6/recent/ticker-posts

Aksi unjuk rasa warga Tantena terkait konflik pertanahan VS PT. Poso Energi


POSO - Kabarpos. news.  Konflik di bidang pertanahan, di berbagai daerah antara rakyat dan perusahaan sepertinya tidak kunjung reda, yang di latar belakangi perbedaan sudut pandang terkait legalitas kepemilikan atau Alas Hukum status pertanahan warga melawan perusahaan. 

Seperti penyampaian aspirasi dari warga Desa Sulewana Kecamatan Pamona Selatan, Tantena Kab. Poso, pada hari Minggu, 21 Februari 2021, Jam. 11.30 WITA, di pintu masuk menuju lokasi Perusahaan PT. Poso Energi (PT. Bukaka) 2, Jalan Trans Sulawesi, Desa Sulewana, Kec. Pamona Utara Kab. Poso, warga sekitar 50 orang di pimpin salah satu pengurus yang mengatasnamakan organisasi LSM Lingkungan Hidup Kota Poso, an. Syarifudin @ Udin, telah melakukan aksi pemalangan Jalan terhadap aktifitas dari perusahaan PT. Poso Energi (PT. Bukaka). 

Salah satu sumber warga yang enggan di sebutkan namanya, menyatakan, aksi pemalangan jalan dilakukan sebagai dampak bentuk protes ketidak puasan rakyat karena tidak kunjung selesainya konflik pertanahan antara warga desa dengan perusahaan PT. Poso Energi (PT. Bukaka) yang bergerak di bidang PLTA tersebut, yang konon katanya pemilik perusahaan tersebut terdapat orang besar di belakangnya an. JK yang notebene merupakan mantan wakil presiden apalagi perusahaan telah menggugat masyarakat ke Pengadilan Negeri Poso dan menyudutkan warga seolah telah terjadi penguasaan tanah milik perusahaan oleh warga padahal terdapat permasalahan lainnya di antaranya terkait keberadaan Karamba Ikan Mujaer milik warga di aliran sungai yang di gunakan perusahaan dan di anggap merupakan hak milik perusahaan sehingga warga merasa keberatan dan melakukan protes apalagi pihak perusahaan tidak mau memberikan ganti rugi tanah yang menjadi sengketa sesuai tuntutan warga desa Sulewana. 

Aksi warga dilakukan dalam bentuk menutup acces jalan masuk menuju lokasi perusahan PT. Poso Energi 2 dengan cara membakar potongan-potongan kayu dan warga juga melakukan pengusiran terhadap petugas Pertanahan Pemkab Poso beserta Sdr. Irwan (Perwakilan perusahaan PT. Poso Energi) yang sedang melakukan aktivitas pengukuran tanah yang akan dibuatkan sertifikat nya karena versi perusahaan, tanah tersebut telah dibebaskan. 

Sdr. Sarifudin, Ketua LSM Lingkungan hidup Kab. Poso yang menjadi perwakilan dari warga menyampaikan terkait legalitas tanah tersebut masih dalam sengketa dan seharusnya saat di lakukan kegiatan pengukuran tanah, harus melibatkan semua unsur terkait yaitu pihak yang bersengketa disaksikan pihak pemerintah Desa Sulewana, bukan dilakukan diam-diam saat wargq sedang melakukan Ibadah di Gereja. 

Sekitar Jam 14.40, Albert Sinai (Kuasa Hukum PT. Poso Energi) melakukan negosiasi dengan perwakilan warga namun tidak menemukan kesepakatan dan Albert Sinai diusir massa aksi dan sampai berakhirnya aksi, belum didapatkan kesepakatan lanjutan dari para pihak. 

Warga menyampaikan tuntutan agar pihak PT. Poso Energi segera memulangkan Bapak Irwan yang sbertindak sebagai pengurus sertifakat tanah dan tidak lagi berada di perusahaan PT. Poso Energi dan pihak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya membayar semua ganti rugi yang berkaitan dengan permasalahan masyarakat (Hendra / Jurnalis Kabar.post.news, Sulteng).
Editor : Redaksi

Dilihat