Ticker

6/recent/ticker-posts

Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)


KABARPOS.Apakah kamu salah satu pengusaha mikro? Mau mendapatkan sertifikasi gratis dari Kemenkop UKM? Simak syarat berikut ya!

Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Persyaratan:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
5. Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendampingan/Mandiri Pelaku Usaha mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
10. Memiliki denah lokasi bangunan produksi
11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan

Jangan sampe kelewatan ya!
Editor : REDAKSI

Dilihat